Menggunakan Masker sebagai Salah Satu Cara Terbaik dalam Mencegah Penularan Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Minggu (10/10/2021) mengingatkan bahwa pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, menggunakan masker adalah bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19. WHO dan UNICEF merekomendasikan anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menggunakan masker. Anjuran ini dibuat demi keselamatan anak dan fakta bahwa setiap anak boleh jadi mencapai tahap perkembangan pada usia yang berbeda-beda. Sedangkan anak usia 6-11 tahun dapat menggunakan masker dan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko, antara lain risiko penularan lokal, kemampuan anak untuk mematuhi aturan, kehadiran orang dewasa, dan pertimbangan lain seperti kondisi disabilitas atau penyakit bawaan.
Anak usia di atas 12 tahun dianggap mengerti fungsi menggunakan masker dan karenanya mengikuti aturan menggunakan masker untuk orang dewasa. Untuk orang tua yang hendak menggunakan masker pada anak, diharapkan memperhatikan ukuran masker yang sesuai. “Pilih yang cocok atau buat sendiri masker untuk anak. Pastikan anak bisa bernapas dengan nyaman, termasuk saat berjalan cepat dan berbicara, juga pastikan masker tutupi area mulut, hidung, dan dagu tanpa celah pada sisi wajah, serta tidak menghalangi pandangan anak,” jelas Tim Satuan Tugas.
“Penting untuk bisa bersabar mengajari anak menggunakan masker dengan benar. Senantiasa mengingatkan dan mengajak anak menggunakan masker dengan konsisten. Sampaikan ke anak bahwa menggunakan masker harus bersamaan dengan tindakan pencegahan lain, seperti cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak fisik, dan menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas, untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain. Orang dewasa juga perlu memperhatikan durasi pemakaian masker pada anak serta menggantinya maksimal tiap 4 jam sesuai anjuran atau jika masker robek, basah, dan kotor. Ingat juga untuk mengajari anak untuk cuci tangan sebelum pakai dan sesudah lepas masker ataupun membuang sampah bekas masker ke dalam tempat sampah tertutup,” papar Tim Satuan Tugas.
Diimbau kepada masyarakat agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Perilaku sehat 4M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Strategi pencegahan Covid-19 oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Bidang Perubahan Perilaku difokuskan pada peningkatan kepatuhan 4M. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 4M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Minggu (10/10/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 15 orang, dengan total kasus mencapai 46373 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 11 orang, dengan total kasus mencapai 44604 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 1568 orang.
Disampaikan juga perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 10 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 15 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 2 orang, Lamandau 2 orang, Sukamara 1 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 46358 orang menjadi 46373 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 11 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Katingan 1 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 2 orang, Barito Timur 3 orang, dan Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula 44593 orang menjadi 44604 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 198 orang menjadi 201 orang.
Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 1567 orang menjadi 1568 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%. Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (8,7%), sehingga dari 26,1% menjadi 17,4%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,5%), sehingga dari 3,6% menjadi 4,1%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 785.987 atau sebesar 38,60% dan Tahap II sebanyak 474.870 atau sebesar 23,32%. (nov)