Pj. Sekda Hadiri Rapat Evaluasi Ranperda RPJMD 2021-2026
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin yang didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, Kamis (21/10/2021), secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan ini, Pj. Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa evaluasi ini dilaksanakan guna terwujudnya sinkronisasi dan selarasnya antara penyusunan perencanaan pusat dan daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses perencanaan pembangunan daerah saat ini memasuki tahapan akhir sebelum dilakukan penetapan. Berdasarkan pasal 70 ayat (1) dan (3) disebutkan bahwa Gubermur menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri dan evaluasi dilaksanakan paling lambat 5 bulan setelah Kepala Daerah dilantik,” katanya.
Lebih lanjut, Pj. Sekda menuturkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan permohonan Evaluasi Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 pada tanggal 15 Oktober 2021.
“Kami harapkan arahan dan masukan terhadap Ranperda RPJMD yang kami ajukan. Perlu kami sampaikan bahwa Gubemur dan Wakil Gubemur terpilih telah dilantik pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu. Semoga dokumen perencanaan yang telah disusun untuk jangka waktu 5 tahun ini sinkron dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional (Pemerintah Pusat) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
“Masukan atau saran hasil evaluasi yang berasal dari Bapak/Ibu peserta evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” beber Pj. Sekda Nuryakin.
Sementara itu, Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengatakan bahwa tujuan evaluasi dokumen perencanaan dalam bentuk RPJMD ini adalah untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi, RTRW, RPJMN, dan kepentingan umum atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Substansi Raperda ini kita coba lihat landasan hukumnya bagaimana, sistematikanya bagaimana apakah sudah cocok atau belum, teknis penyusunan apakah mempedomani beberapa regulasi. Kemudian, kita juga akan melihat hubungan antar Bab dalam RPJMD, dan yang terpenting adalah menjaga konsistensi antar dokumen,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, regulasi yang menjadi dasar pedoman kita dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020. Kemudian, Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Kenapa Surat Edaran bersama ini juga jadi pedoman? Karena di dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 640/16/SJ tadi RPJMD kita ini periodisasinya 2021-2026, padahal Kepala Daerah ini akan berakhir menjabat di 2024. Jadi mohon kepada Pak Sekda untuk perencanaan dokumen turunan dari RPJMD ini mempedomani Surat Edaran Bersama ini,” katanya.
“Mudah-mudahan ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran di Kalimantan Tengah ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain yang sama-sama Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang lalu. Terima kasih Pak Sekda dan jajaran yang sudah bekerja keras,” pungkas Hari Nur Cahya Murni. (win/dmr)