Satgas COVID-19 Pusat: Pembukaan Pintu Kedatangan Internasional akan Dilakukan Hati-hati
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Rabu (13/10/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas juga menyampaikan sebagaimana Satgas Penanganan COVID-19 Pusat mengenai rencana pembukaan pintu kedatangan internasional yang akan dilakukan secara resmi pada tanggal 14 Oktober 2021.
Terkait hal tersebut, Satgas COVID-19 Pusat menyampaikan bahwa pembukaan pintu kedatangan internasional tentu akan dilakukan dengan hati-hati. Kemudian berkenaan dengan hal itu juga, untuk pembukaan sektor wisata di beberapa titik, Pemerintah melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat. Di antaranya, yaitu mencakup bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat.
Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan. Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan segera dirilis.
Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut, didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan level 2.
Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari 5%. Kemudian, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Setiap hari jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Tengah hingga saat ini masih bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan tanggal 13 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi positif terdapat penambahan sebanyak 6 orang, yaitu di Palangka Raya 3 orang, Kapuas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.392 orang menjadi 46.398 orang.
Status sembuh mengalami penambahan sebanyak 13 orang, yaitu di Palangka Raya 8 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 44.654 orang menjadi 44.667 orang. Sedangkan untuk status dalam perawatan, terjadi penurunan sebanyak 8 orang, sehingga dari semula 170 orang menjadi 162 orang.
Sementara itu, untuk kasus meninggal, terdapat penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Gunung Mas, sehingga dari semula 1.568 orang menjadi 1.569 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (4,3%), sehingga dari 15,2% menjadi 10,9%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, untuk Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,3%), sehingga dari 3,3% menjadi 3,7%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Kemudian juga, disebutkan Satgas bahwa untuk total capaian target vaksinasi Tahap I dan Tahap II sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 802.852 atau sebesar 39,43% dan Tahap II sebanyak 484.906 atau sebesar 23,82%.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)