Wagub Hadiri Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Sidang Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Provinsi Kalteng yang dilangsungkan secara virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Wagub di Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (13/10/2021).
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, diikuti oleh 25 anggota DPRD Kalteng, dan dinyatakan memenuhi quorum. Terdapat 3 agenda utama dalam Rapur tersebut, yaitu laporan Pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng tahun 2021-2026, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda RPJMD Tahun 2021-2026, serta diakhiri dengan pendapat akhir/pidato Gubernur Kalteng.
Ketua Tim Pansus DPRD Kalteng Freddy Ering yang diwakili oleh juru bicara tim menyampaikan hasil rapat kerja gabungan Pansus dengan Tim Pemprov mengenai Raperda RPJMD yang telah melalui serangkaian pertemuan, diskusi, dialog, dan mekanisme guna membahas substansi RPJMD dan menghasilkan kesepakatan awal. Rapat gabungan Pansus dengan Tim Pemprov telah membahas secara intensif materi Raperda 2021-2026 pada 11-13 Oktober 2021 guna mendapat kesepakatan bersama.
Beberapa simpulan catatan Pansus disampaikan, antara lain RPJMD menjadi landasan dalam penyusunan dan rancangan KUA/PPAS tahun 2022. Target optimis Pendapatan Asli Daerah dapat menjadi pemacu peningkatan kinerja SOPD untuk menggali inovasi PAD. Pelayanan pendidikan harus diprioritaskan dan menjadi perhatian serius terkait standar SDM dan prasarananya. Tim Pansus menyampaikan apresiasi pada Pemprov yang dinilai telah proaktif dalam membahas RPJMD.
Usai pembacaan laporan Pansus, Wagub Edy Pratowo beserta pimpinan DPRD mendatangani Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2021-2026. Selanjutnya, hasil kesepakatan akan diajukan pada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 hari setelah pendandatanganan Berita Acara untuk mendapatkan evaluasi.
“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, saya mengimbau dan menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan hingga 5 tahun ke depan agar berpedoman kapada program dan kebijakan yang tertuang dalam RPJMD ini,” ungkap Gubernur Kalteng dalam sambutan yang dibacakan Wagub Edy Pratowo.
Gubernur menekankan kembali bahwa RPJMD tahun 2021-2026 menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan sasaran strategis arah pembangunan daerah dan keuangan serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun. Program akan dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah tahun 2021-2026 yang menjabarkan program 5 tahun ke depan dan menjadi acuan rencana kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras seluruh tim pembahas, baik Pemprov Kalteng maupun legislatif, sebagai bagian penyelenggara pemerintah daerah. Kami percaya tim Pansus dan Pemprov telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalteng yang kita cintai,” ungkap Gubernur.
Gubernur berharap semua usaha yang telah dilakukan saat ini dapat bermanfaat untuk pembangunan Provinsi Kalteng 5 tahun ke depan. “Semoga Allah SWT meridhoi usaha kita bersama untuk memajukan dan membangun Kalteng demi terwujudnya Kalteng semakin Berkah,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Wagub, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andy Arsyad, Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, serta Kepala Bappedalitbang Kalteng Yuren S. Bahat. (dew/dmr)