6 Langkah Antisipasi Cegah Penularan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagaimana Satgas Covid 19 Pusat, Sabtu (27/11/2021) mengatakan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru mendatang, Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19. Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, walaupun kasus saat ini cenderung terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan. Periode Natal dan Tahun Baru sangat berpotensi menimbulkan lonjakan kasus, terutama menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat. Adapun beberapa penyesuaian tersebut, di antaranya, pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau Gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat. Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50%. Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Kedua, peniadaan mudik saat masa Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitas baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak. Secara bersamaan, pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.
Ketiga, pengaturan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan Tahun Baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan. Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pemerintah Daerah pun harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.
Keempat, pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru, yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Natal dan Tahun Baru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Kelima, pengaturan di tempat wisata lokal, di mana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50% dan pengunjung wajib skrining menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. Sebagai tambahan, pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan, dan menjalankan skrining dengan Aplikasi Peduli Lindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan. Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru dan menetapkan jadwal pembagian rapor di Bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian. Nantinya, Inmendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19. Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik. Kepada masyarakat, diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama.
Perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi tidak ada penambahan, sehingga tetap 46665 orang. Sembuh tidak ada penambahan, sehingga tetap 45067 orang. Dalam Perawatan tidak ada penambahan, sehingga tetap 12 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1586 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (2,38%), sehingga dari 19,05% menjadi 21,43%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (1,06%), sehingga dari 3,16% menjadi 2,09%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 1.264.199 atau sebesar 62,09% dan Tahap II sebanyak 743.284 atau sebesar 36,51%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (din/nov)