Keterbukaan Informasi Publik Dorong Partisipasi Masyarakat Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Transparan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo hadir pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai 2 Kantor Gubernur, Kamis (25/11/2021).
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakannya, Wagub Edy Pratowo mengungkapkan, “Saya sampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng yang telah menyelenggarakan acara ini, sekaligus menunjukkan peran penting Komisi Informasi dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun non pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Kalteng,” ungkap Gubernur.
Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti. Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” ucap Gubernur Sugianto Sabran.
Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat dalam pasal 28f UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara. Gubernur mengungkapkan, “Kita patut berbangga bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini, keterbukaan informasi publik di Kalteng mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan laporan KI Provinsi Kalteng mengenai hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021, tingkat partisipasi badan publik sebanyak 68,97%, naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan jumlah badan publik yang masuk kualifikasi informatif yaitu sebanyak 10 badan publik dan ini merupakan salah satu indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalteng.”
Ditambahkan pula agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini.
Dalam akhir sambutannya, Gubernur mengajak masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pada kesempatan ini, Gubernur pun mengingatkan, “Hasil penganugerahan ini, hendaklah jangan dimaknai semata-mata hanya sebagai suatu ajang kontestasi antar badan publik saja, tetapi harus dimaknai lebih dalam lagi, sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di Provinsi Kalteng demi terwujudnya Kalteng makin BERKAH.”
Adapun Badan Publik yang menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, sebagai berikut: untuk Kualifikasi Badan Publik Perbankan, Kategori Cukup Informatif diraih PT Bank Kalteng dengan nilai 72,06; untuk Kualifikasi Badan Publik Perguruan Tinggi, Kategori Cukup Informatif diraih Universitas Muhamadiyah Palangka Raya dengan nilai 65,84 dan STIKES Eka Harap Palangka Raya dengan nilai 60,15.
Untuk Kualifikasi Badan Publik Vertikal Provinsi Kalteng, Kategori Cukup Informatif diraih 1) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan nilai 76,56; 2) KPPN Palangka Raya dengan nilai 74,67; dan 3) BPJS Kesehatan Palangka Raya dengan nilai 73,29. Kategori Menuju Infomatif diraih 1) Bawaslu Provinsi Kalteng dengan nilai 86,09; 2) LPP RRI Palangka Raya dengan nilai 85,35; dan 3) OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 82,92. Kategori Informatif diraih 1) BPS Provinsi Kalteng dengan nilai 95,24; 2) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng dengan nilai 94,94; 3) KPU Provinsi Kalteng dengan nilai 93,86; dan 4) Kanwil Kalteng Kemenkumham RI dengan nilai 90,27.
Untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kategori Cukup Informatif diraih 1) Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan nilai 79,24; 2) Dinas Dukcapil dengan nilai 77,45; 3) Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan nilai 76,22; 4) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nilai 74,92; 5) Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan Nilai 70,51; 6) Dinas Ketahanan Pangan dengan nilai 68,95; 7) RSJ Kalawa Atei dengan nilai 67,19; 8) RSUD dr. Doris Sylvanus dengan nilai 62,5; 9) Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 62,37; dan 10) Dinas Perkebunan dengan nilai 61,27.
Selanjutnya, Kategori Menuju Informatif untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng diraih 1) Satuan Polisi Pramong Praja dengan nilai 89,09; 2) Dinas P3APPKB dengan nilai 87,91; 3) Dinas Kesehatan dengan nilai 86,99; 4) Dinas ESDM dengan nilai 84,35; 5) Dinas Kehutanan dengan nilai 83,03; 6) Dinas Perkimtan dengan nilai 82,02; 7) Dinas Perhubungan dengan nilai 80,81; 8) Biro Umum dengan nilai 80,73, dan 9) Biro Administrasi Pimpinan dengan nilai 80,47.
Sementara itu, Kategori Informatif untuk Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng diraih 1) Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 95,47; 2) Badan Pengembangan SDM dengan nilai 93,33 3; dan 3) Badan Kepegawaian Daerah dengan nilai 93,23.
Hadir mendampingi Wagub, antara lain Penjabat Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, Wali Kota Palangka Raya Fairid Napirin, Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalteng, Bupati se-Kalteng atau yang mewakili, Ketua Komisi Informasi beserta jajaran Komisioner Provinsi Kalteng, Kepala Dinas/Badan/Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, serta Kepala Instansi Vertikal. (din/dmr)