Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin Ikuti Rakor Percepatan Reforma Agraria untuk Kalteng, Kalsel, dan Kalbar
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Selasa (9/11/2021).
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Saat membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
“Bapak/Ibu sekalian, rapat koordinasi kita pada hari ini dilatarbelakangi oleh reforma agraria sebagaimana telah ditekankan berkali-kali oleh Bapak Presiden Joko Widodo, yang terakhir ini adalah pada rapat terbatas evaluasi Proyek Strategis Nasional di tanggal 29 Mei 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengungkapkan perlu komitmen bersama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mempercepat reforma agraria.
“Perlu adanya komitmen dari kita semua, Bapak/Ibu sekalian, koordinasi dari Pusat, Kementerian/Lembaga, dan juga dari Daerah, baik Provinsi/Kabupaten dan Kota untuk mempercepat legalisasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo.
Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin berharap dengan adanya reforma agraria ini bisa menjadi solusi terkait kepemilikan lahan, sehingga tanah yang dimiliki dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita, dengan adanya reforma agraria ini, bisa mengurangi ketimpangan sosial dan kepemilikan lahan yang berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin mengatakan bahwa reforma agraria sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Jadi, kita sangat berharap bahwa tujuan reforma agraria ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, maka akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 melalui percepatan sertifikasi hak atas tanah,” jelasnya.
Tampak hadir pada acara tersebut, di antaranya Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryanda, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah Elijas Tjahajadi, serta Kepala Perangkat Daerah terkait. (rik/bow)