Potensi Berlanjutnya Pandemi Berdampak pada Perekonomian Indonesia maupun Dunia
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Senin (22/11/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut disampaikan juga mengenai fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 terkait perkembangan ekonomi nasional, salah satunya potensi berlanjutnya pandemi yang berdampak terhadap perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.
Satgas COVID-19 Pusat menyampaikan bahwa untuk APBN Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menekankan 5 hal terkait perkembangan ekonomi nasional, di antaranya adalah mengenai Percepatan realisasi APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lalu mewaspadai risiko perkembangan ekonomi global terhadap perekonomian Indonesia, dan potensi berlanjutnya pandemi yang juga berdampak pada perlambatan ekonomi dunia.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menekankan penyegeraan mendorong realisasi investasi dan komitmen bersama terhadap pengembangan ekonomi hijau dan transisi ke energi terbarukan (renewable energy).
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Tengah hingga saat ini masih bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan 22 November 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi positif terdapat penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Lamandau, sehingga dari semula sebanyak 46.654 orang menjadi 46.655 orang.
Status sembuh mengalami penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Sukamara, sehingga dari semula 45.052 orang menjadi 45.053 orang. Sedangkan untuk status dalam perawatan, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 17 orang. Kemudian, pada kasus meninggal, tidak terjadi penambahan, sehingga tetap menjadi 1.585 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (2,38%), sehingga dari 11,90% menjadi 14,29%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,23%), sehingga dari 2,33% menjadi 2,10%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Kemudian, juga disebutkan Satgas bahwa untuk total capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 1.226.266 atau sebesar 60,23% dan Tahap II sebanyak 711.302 atau sebesar 34,93%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1 meliputi Kabupaten Pulang Pisau; Level 2 meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya; serta Level 3 meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, dan Katingan.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)