Saat Traveling, Protokol Kesehatan Ketat Paling Wajib Dilakukan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Selasa (16/11/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan survei yang dilakukan oleh Bloom Consulting, perusahaan yang melakukan penelitian terkait pariwisata, bahwa kaum milenial lebih berani untuk berlibur di tengah pandemi dibandingkan generasi di atas maupun di bawahnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat menjadi hal yang paling wajib saat traveling, tidak hanya dengan melakukan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) saja, tetapi ada hal-hal lain yang patut untuk diperhatikan, antara lain:
1. Cek kondisi kesehatan tubuh sebelum traveling, pastikan tubuh dalam kondisi sehat. Apabila diperlukan, segera lakukan rapid test atau swab test mandiri sebelum traveling untuk memastikan bepergian tidak membawa virus Covid-19. Selain itu, hasil tes ini juga menjadi syarat untuk memasuki sebuah wilayah atau memasuki destinasi wisata.
2. Bawa alat kebersihan sendiri demi menjaga kebersihan diri dan keluarga, sangat direkomendasikan untuk menyiapkan alat kebersihan sendiri, seperti hand sanitizer, sabun, serta desinfektan sebelum traveling. Selain itu, penggunaan masker ketika berpergian sangatlah penting untuk menghindari terjadi penularan virus Covid-19.
3. Hindari kerumunan dan tetap menjaga jarak aman. Sebelum mendatangi destinasi wisata yang akan dikunjungi, sebaiknya cari informasi terkait implementasi protokol kesehatan di destinasi wisata tersebut. Selain itu, pastikan untuk tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang ada pada saat mengunjunginya.
4. Gunakan pembayaran non-tunai. Pembayaran dengan metode non-tunai sangat dianjurkan ketika bertransaksi, termasuk pada saat traveling karena dapat mengurangi kontak langsung dengan orang-orang yang berada di wilayah destinasi wisata tersebut. Selain itu, saat ini pun sudah banyak pilihan metode transaksi non-tunai yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, seperti debit dan dompet elektronik yang dapat memudahkan dalam bertransaksi.
5. Pilih akomodasi tempat menginap yang sudah tersertifikasi standar kesehatan demi menekan angka penyebaran Covid-19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah meluncurkan program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability (CHSE) untuk akomodasi demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna saat menginap. Dengan banyaknya akomodasi yang telah tersertifikasi CHSE, wisatawan dapat dengan leluasa memilih akomodasi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, di mana terdapat penambahan Kasus Konfirmasi sebanyak 5 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Seruyan 1 orang, dan Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.637 orang menjadi 46.642 orang.
Pasien Sembuh ada penambahan sebanyak 6 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Sukamara 1 orang, dan Seruyan 1 orang, total menjadi 45.041 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 18 orang menjadi 17 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, tetap 1.584 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (7,14%), sehingga dari 11,90% menjadi 19,05%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,30%), sehingga dari 1,95% menjadi 1,65%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 1.178.856 atau sebesar 57,90% dan Tahap II sebanyak 680.805 atau sebesar 33,44%. Sementara untuk capaian vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Kemudian, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, terdapat tiga kriteria untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3. Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain:
• Level 1, Pulang Pisau
• Level 2, Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, dan Palangka Raya.
• Level 3, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, dan Katingan.
Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya. (win)