Satgas Covid-19 Pusat: Kemenpan RB Larang ASN Ambil Cuti dan Bepergian Keluar Daerah Selama Periode Natal dan Tahun Baru
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Minggu (28/11/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Pengecualian larangan cuti diberlakukan untuk ASN yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sendiri dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Adapun bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng pun mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Perilaku sehat 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 28 November 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus Konfirmasi ada penambahan 3 orang, yaitu di Barito Utara 2 orang dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.665 orang menjadi 46.668 orang. Jumlah Sembuh ada penambahan 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 45.067 orang menjadi 45.068 orang. Status Dalam Perawatan ada penambahan 2 orang, sehingga dari semula 12 orang menjadi 14 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1.586 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,38%), sehingga dari 21,43% menjadi 19,05%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,01%), sehingga dari 2,09% menjadi 2,01%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 1.273.594 atau sebesar 62,55% dan Tahap II sebanyak 751.003 atau sebesar 36,88%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, pada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng terdapat 3 kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3.
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1 meliputi Barito Selatan, Pulang Pisau, dan Barito Timur; Level 2 meliputi Kotawaringin barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Palangka Raya; dan Level 3 meliputi Kapuas dan Barito Utara. (dew)