Wagub Kalteng Hadiri Pertemuan Kemendagri Bersama OJK dan Asbanda
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Pertemuan Kemendagri bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Asbanda (Asosiasi Pembangunan Bank Daerah) dengan Pemegang Saham PT Bank Kalteng dalam Rangka Pemenuhan Modal Inti BPD (Bank Pembangunan Daerah) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (25/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Kalteng menyampaikan bahwa kinerja usaha PT Bank Kalteng mengalami perkembangan yang sudah cukup baik dan mempunyai potensi serta peluang untuk lebih berkembang sehingga kinerja PT Bank Kalteng bisa lebih optimal demi meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Lebih lanjut, juga dipaparkan secara umum terkait kondisi PT BPD Kalteng yang pada bulan Oktober tahun 2021 ini mengalami kemajuan yang berarti yang dapat dilihat dari total aset yang meningkat sebesar 15,11% dari tahun sebelumnya serta dana pihak ketiga yang juga meningkat sebesar 17,96%, begitu juga dengan jumlah kredit dan ekuitas permodalan yang juga mengalami peningkatan sebesar 6,18% dan 6,13% dari tahun sebelumnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Kalteng atas kinerjanya mengelola perusahaan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Segala yang diperoleh jangan membuat kita jadi puas diri, tetapi tetap menjadi acuan keberhasilan di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum sebagaima disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2), bank wajib memenuhi Modal Inti Minimum yang ditetapkan oleh OJK, Modal Inti Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,- dan khusus bagi bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,- paling lambat tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan yang diterbitkan oleh pihak OJK tersebut mengharuskan PT Bank Kalteng dalam waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2024 harus dapat memenuhi kecukupan modal inti Rp 3 triliun untuk menghindari Konsolidasi Bank yang akan berdampak negatif terhadap internal perusahaan.
Oleh karena itu, Wagub Edy Pratowo mengimbau bagi Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal, diharapkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban setoran modal setiap tahunnya. Kemudian, kepada Pemegang Saham yang belum menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal PT Bank Kalteng, pada kesempatan ini diharapkan peran aktif dalam percepatan penerbitan Peraturan Daerah dimaksud. Di samping melalui setoran modal Pemegang Saham PT Bank Kalteng, untuk pemenuhan kewajiban modal inti Rp 3 triliun, PT Bank Kalteng diharapkan melakukan pencadangan setiap tahun dari Laba Bersih sebesar 25% pada tahun buku 2021, 30% pada tahun buku 2022, 35% pada tahun buku 2023, dan 40% pada tahun buku 2024.
Wagub Kalteng juga berharap agar kegiatan Pertemuan Kemendagri bersama OJK dan Asbanda dengan Pemegang Saham PT Bank Kalteng dalam Rangka Pemenuhan Modal Inti BPD tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri H. Budi Santosa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Bank Kalteng, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy, serta pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual. (may/bow/ist)