Aturan Perayaan Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Menteri Agama
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, Minggu (05/12/2021) menyampaikan bahwa Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran tersebut, di antaranya mengatur penerapan protokol kesehatan secara ketat di gereja atau tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM Level 3, gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah, ibadah dan perayaan natal dilakukan sederhana, serta ibadah dan perayaan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga dan dilaksanakan di ruang terbuka. Jika di gereja, dilakukan secara hibrid (luring dan daring) serta jumlah peserta ibadah berjamaah tidak melebihi 50% kapasitas ruangan.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Minggu (05/12/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga menjadi 46.679 orang. Pasien dinyatakan sembuh tidak ada penambahan, sehingga tetap 45.081 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga tetap 1.586 orang.
Berikut perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada hari ini hingga pukul 15.00 WIB. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang dan Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46677 orang menjadi 46679 orang. Sembuh tidak ada penambahan, sehingga tetap 45081 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 10 orang menjadi 12 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1586 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (4,76%), sehingga dari 19,05% menjadi 23,81%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,16%), sehingga dari 1,90% menjadi 1,74%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I bertambah sebanyak 7.027 atau 0,53% sehingga menjadi sebanyak 1.321.578 atau sebesar 64,91% dan Tahap II bertambah sebanyak 3.766 atau 0,48% sehingga menjadi sebanyak 783.092 atau sebesar 38,46%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (din/nov)