Cegah Omicron, Indonesia Terapkan Kebijakan Karantina dan Pembatasan Pelaku Perjalanan Internasional
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19 Pusat, Kamis (16/12/2021) menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi varian Omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara/wlilayah tersebut, diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
1. Wajib PCR (3×24 jam sebelum keberangkatan);
2. Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan);
3. Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina); dan
4. Menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib:
1. Tes PCR (3×24 jam sebelum kedatangan);
2. Melakukan tes PCR di hari kedatangan; dan
3. Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.
Tim Satgas menegaskan bahwa kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus, sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
Tim Satgas juga mengimbau agar masyarakat melakukan vaksinasi, mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), serta melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Selain itu, dalam rilis hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 1 orang, yaitu di Kotawaringin Timur, sehingga dari semula 46697 orang menjadi 46698 orang.
Pasien Sembuh ada penambahan 2 orang, yaitu di Gunung Mas 1 orang dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula 45099 orang menjadi 45101 orang. Dalam Perawatan ada penurunan 1 orang, sehingga dari semula 10 orang menjadi 9 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1588 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pada rumah sakit, Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 11,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,32%), sehingga dari 2,38% menjadi 2,69%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%.
Terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 70,74%. Kabupaten yang belum mencapai 70% adalah Katingan (65,44%), Barito Utara (60,95%), Kapuas (48,98%), Murung Raya (65,53%), Barito Selatan (63,20%), Pulang Pisau (66,83%), Gunung Mas (60,75%), dan Kotawaringin Timur (68,63%).
Sementara itu, terkait capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (ran)