Peringati Rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Kalteng Hadiri Semnas KPK RI tentang Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas PBJ
BANJARMASIN – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Seminar Nasional (Semnas) Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan digelar di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (2/12/2021).
Semnas ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2021 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember dan mengangkat tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”. Semnas menghadirkan narasumber, antara lain Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan LKPP Emin Adhy Muhaemin, Deputi Bidang Investagasi BPKP Agustina Arumsari, serta Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan. Sementara itu, hadir juga secara langsung, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Adapun Gubernur DIY, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Timur yang kehadirannya di Banjarmasin diwakili, mengikuti Semnas secara virtual.
Sesuai arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas Pencegahan Korupsi. Tujuan Stranas sebagai kolaborasi antarlembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Stranas ini tentu saja merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus pada sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi. KPK melakukan pendampingan implementasi pencegahan tindak pidana korupsi pada seluruh Pemerintah Daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan fokus pada 8 area, yaitu manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, serta tata kelola Dana Desa.
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menyebutkan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Daerah yang diharapkan dapat dihindari. Selain itu, Lili juga menampilkan modus korupsi pada tahapan proses PBJ yang rawan terjadi pada proses perencanaan anggaran, pelaksanaan PBJ pemerintah, dan proses pengawasannya.
Terciptanya Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang baik tidak terlepas dari terlaksanannya pembinaan dan pengawasan UKPBJ yang melekat. Hal ini bisa terjadi jika Pemerintah Provinsi, yaitu para Gubernur, melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan pembinaan/pengawasan Pemerintah Provinsi dalam aspek kelembagaan oleh Dirjen Otonomi Daerah. Sedangkan dalam aspek barang/jasa, dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal dan LKPP dalam melakukan pembinaan teknis kepada para Gubernur.
“Pembangunan UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga tersebut berupaya dan memiliki kebijakan organisasi untuk mendukung tercapainya instegritas personal. Selain itu, lembaga harus melakukan tindakan konsisten sesuai dengan nilai, tujuan, dan tugas yang diemban lembaga tersebut,” pungkas Lili.
Semnas turut dihadiri secara virtual oleh para Inspektur seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan serta anggota Forkopimda Kalimantan Selatan dan disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI. (dew/man)