Target Vaksinasi COVID-19 di Kalteng Lebih dari 70%, Tim Satgas Minta Masyarakat untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Senin (20/12/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan rincian target vaksinasi di Provinsi Kalteng yang telah mencapai lebih dari 70%.
Disebutkan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat per 19 Desember 2021, mengenai target vaksinasi di Kalteng sebesar 2.036.104, saat ini realisasi vaksinasi COVID-19 telah mencapai 1.466.798 (72,04 %) vaksin Dosis I. Kemudian, untuk vaksin Dosis II, telah mencapai 909.256 (44,66%), terdiri dari vaksin bagi tenaga kesehatan, Lansia, petugas publik, masyarakat rentan, anak usia 12-17 tahun (remaja), dan masyarakat umum.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng meminta kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan vaksinasi COVID-19 bersama pemerintah dan tetap mematuhi protokol kesehatan serta kebijakan yang berlaku. Hal ini harus terus dilakukan agar semuanya dapat terhindar dari infeksi COVID-19.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Senin (20/12/2021) pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi positif tidak mengalami penambahan sehingga kasus tetap pada angka 46.701 orang.
Demikian juga dengan status sembuh yang tidak mengalami perubahan, sehingga tetap berjumlah 45.105 orang. Begitu juga dengan status dalam perawatan dan kasus meninggal yang tidak mengalami penambahan sehingga status dalam perawatan tetap 8 orang dan kasus meninggal tetap pada angka 1.588 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%) sehingga tetap 4,76%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,08%) sehingga dari 2,14% menjadi 2,06%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Sementara itu, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, di mana untuk realisasi Vaksinasi Tahap I tingkat Provinsi Kalteng, telah mencapai 72,04%. Kabupaten yang belum mencapai 70% adalah Kotawaringin Timur (69,63%), Pulang Pisau (69,16%), Murung Raya (67,20%), Katingan (66,89%), Barito Selatan (65,33%), Barito Utara (62,75%), Gunung Mas (62,34%), dan Kapuas (50,87%).
Untuk capaian vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2021.
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, yaitu: Level 1 terdiri dari Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan Barito Timur; Level 2 terdiri dari Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya; dan Level 3 adalah Kapuas.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)