Tim Satgas Umumkan Pembaruan Hasil Kategorisasi Risiko Kenaikan Kasus COVID-19 di Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Rabu (8/12/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan Hasil Kategorisasi Risiko Kenaikan Kasus berdasarkan Rilis Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menjelaskan Hasil Kategorisasi Risiko Kenaikan Kasus berdasarkan Rilis Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 pada tanggal 05 Desember 2021, yaitu setiap indikator (indikator epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko, yaitu: Zona Risiko Tinggi (0 – 1,8), Zona Risiko Sedang (1,81 – 2,4), Zona Risiko Rendah (2,41 – 3,0), dan Zona Tidak Terdampak (tidak tercatat kasus COVID-19 Positif).
Jika dibandingkan dengan update data mingguan sebelumnya tanggal 28 November 2021, 14 Kabupaten/Kota tetap berada pada Risiko Rendah. Lebih lanjut, disebutkan Tim Satgas bahwa secara keseluruhan, Hasil Penilaian Risiko Kenaikan Kasus Penyebaran COVID-19 menunjukkan Provinsi Kalteng berada pada Risiko Rendah dengan skor 2,88, status terdampak. Kesimpulannya adalah Tren Kasus penyebaran COVID-19 di Kalteng mengalami penurunan karena sudah tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Risiko Tinggi.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan 8 Desember 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi positif tidak mengalami penambahan sehingga kasus tetap pada angka 46.684 orang.
Status sembuh terdapat penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Sukamara, sehingga dari semula 45.087 orang menjadi 45.088 orang. Kemudian, untuk status dalam perawatan, mengalami penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 11 orang menjadi 10 orang. Sedangkan untuk kasus meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap 1.586 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,38%), sehingga dari 26,19% menjadi 23,81%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,32%), sehingga dari 2,06% menjadi 2,38%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Sementara itu, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, di mana realisasi Vaksinasi Tahap I bertambah sebanyak 6.126 atau 0,46% sehingga menjadi sebanyak 1.342.248 atau sebesar 65,92% dan Tahap II bertambah sebanyak 3.320 atau 0,42% sehingga menjadi sebanyak 791.967 atau sebesar 38,90%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 (berlaku sampai dengan 23 Desember 2021).
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, adalah Level 1 meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan Barito Timur; Level 2 meliputi Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya; serta Level 3 meliputi Kapuas.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)