Wagub Kalteng Hadiri dan Buka Secara Resmi Diskusi Panel dalam Rangka Percepatan Stranas PK
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri dan membuka secara resmi Pertemuan KPK RI bersama Kementerian/Lembaga dan Gubernur Kalteng dalam rangka Pembahasan Upaya Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilaksanakan secara virtual dan faktual dari Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Selasa (7/12/2021).
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa ada tantangan tersendiri secara makro di Indonesia, khususnya terkait ketersediaan tanah untuk lahan pertanian, di mana 2/3 tanah di Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan sementara 1/3 lainnya untuk seluruh kebutuhan yang lain.
Surya Tjandra juga memaparkan mengenai statistik lahan pertanian tahun 2015-2019. Luas sawah irigasi dan non-irigasi sebagai penghasil komoditas paling strategis, misalnya beras, hanya seluas 7,4 juta Ha pada tahun 2019. Dibandingkan dengan total luas daratan Indonesia, luasan tersebut hanya mencakup 3,93%. Sedangkan “Kawasan Hutan” masih mendominasi dengan mencakup 64,14%. Alokasi penggunaan tanah merupakan keputusan politik. Realokasi tanah ke arah alokasi yang lebih rasional merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan produktivitas tanah, mengurangi kemiskinan di wilayah perdesaan, dan meningkatkan ketahanan nasional, serta mendapatkan kepastian antara “Kawasan Hutan” dengan luas hutan yang dibutuhkan dalam proses alokasi lahan.
Wagub Edy Pratowo pada saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan persoalan tumpang tindih penggunaan lahan merupakan salah satu tantangan yang perlu sama-sama segera diselesaikan agar dapat menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel. Komitmen pemerintah yang kuat, sinergi, serta koordinasi teknis yang intensif dan transparan akan mendukung penyelesaian tumpang tindih tersebut. Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan adalah melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Wagub Kalteng juga mengatakan bahwa Kalteng sendiri menjadi salah satu Provinsi yang difokuskan dalam Kebijakan Satu Peta. Dan, pada akhir Tahun 2022 diharapkan mencapai output berupa tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit, serta terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Provinsi Kalteng. Pelaksanaan rekomendasi berada di 341 Lokus dan 1884 Sub Lokus yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalteng.
Stranas PK merupakan komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK, sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. Diharapkan, bersama Stranas PK ini dapat menjadi kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi, dengan sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.
Pertemuan hari ini dihadiri langsung Wakil Stranas PK Muhammad Isro, Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung, Inspektur Kalteng Saring, Kepala Kanwil BPN Kalteng Elijas B. Tjahajadi, serta Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya. (may/eka)