Bangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit, Pemprov Kalteng Ikuti Audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti kegiatan audiensi yang digelar secara virtual oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tema “Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah” pada Senin (31/1/2022).
Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin, menghadiri acara tersebut melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya. Tampak hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum, yaitu Plt. Sekretaris Inspektorat Tarra Barita dan Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng Suhufi Ibrahim.
Acara audiensi penerapan Sistem Merit yang berlangsung pagi hingga siang hari ini diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani. Kemudian, acara dilanjutkan dengan paparan, di antaranya disampaikan oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Iwan Agustiawan Fuad.
Dalam paparannya, Iwan Agustiawan Fuad menyampaikan latar belakang diterapkannya Sistem Merit ini, di antaranya menuju Indonesia 2045 dengan lingkungan strategis dan ASN berkualitas. Untuk mempersiapkan komitmen tersebut, lebih lanjut Iwan menjelaskan salah satu prioritas Pemerintah di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Smart ASN 2024, yaitu integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, teknologi informasi, penguasaan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.
“Pembangunan SDM ini menjadi prioritas Pemerintah saat ini, seperti yang kita tahu ada ASN Smart, selain 5 prioritas kerja Pemerintah bahwa 2045 negara kita harus menjadi negara yang maju, negara memiliki kekuatan ekonomi dunia. Ini yang berulang kali selalu ditanamkan kepada kita untuk bisa mengejar ketinggalan kita. Karena itulah, reformasi manajemen untuk ASN Smart sudah bisa sejak tahun 2010,” jelas Iwan.
Paparan yang disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I ini juga menjelaskan prinsip dasar Sistem Merit. Dalam paparan ini disebutkan prinsip dasar tersebut, di antaranya adalah manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja; bersifat objektif, terukur, akuntabel, dan partisipatif, serta transparan.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menjelaskan manfaat Sistem Merit bagi Instansi Pemerintah Daerah dan Pusat, yaitu merekrut ASN profesional dan berintegritas dengan menempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi Pemerintah sesuai kompetensi, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, serta mengelola ASN secara efektif dan efisien. (renn/ben)