Kombinasi Vaksin Booster Diberikan Berdasarkan Pertimbangan Penelitian yang Telah Dikonfirmasi BPOM dan ITAGI
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng hari ini, Selasa (25/1/2022), sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan informasi dari https://faq.kemkes.go.id/ bahwa pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia telah dilakukan sejak 12 Januari 2022. Vaksin booster gratis untuk semua masyarakat dan semua masyarakat berhak mendapatkan vaksin booster. Namun, untuk tahap pertama, vaksinasi booster untuk masyarakat umum diperuntukkan bagi orang lanjut usia (Lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).
Jenis vaksin booster apa yang akan diberikan? Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), meliputi: untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, akan diberikan setengah dosis Astra Zeneca atau Pfizer; sementara untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca, akan diberikan setengah dosis Moderna atau Pfizer.
Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru, akan disampaikan kemudian. Melalui https://faq.kemkes.go.id/ juga disampaikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”. Masyarakat diingatkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan setelah divaksinasi.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Perilaku 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian, menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.
Selanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kapuas, sehingga dari semula sebanyak 46.742 orang menjadi 46.743 orang. Sembuh tidak ada penambahan, sehingga tetap 45.144 orang. Dalam Perawatan tidak ada penambahan, sehingga tetap 8 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kapuas, sehingga dari semula 1590 orang menjadi 1591 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 14,29%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,09%), sehingga dari 2,43% menjadi 2,52%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 86,12%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat dua kriteria, yaitu Level 1 dan Level 2 (berlaku sampai dengan 31 Januari 2022).
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur; sementara Level 2, meliputi Kapuas, Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan Kota Palangka Raya. (dew)