Pemerintah Mulai Program Vaksinasi Booster Dosis Ketiga pada Januari 2022
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Kamis (6/1/2022).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, menyampaikan pemerintah berencana melaksanakan program vaksinasi booster dosis ketiga yang akan dimulai pada 12 Januari 2022. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan tidak ditemukan adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) bergejala berat.
Dosis ketiga ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun. Untuk rekomendasi penyuntikannya, rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua. Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksinasi booster di Januari 2022. Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster. Program vaksinasi booster dosis ketiga ini juga sesuai target World Health Organization (WHO) pada trimester pertama tahun 2022. Program ini akan dimulai setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), termasuk mengenai jenis vaksin yang akan digunakan.
Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 (berlaku sampai dengan 17 Januari 2022). Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain:
• Level 1, meliputi Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur.
• Level 2, meliputi Kotawaringin Barat, Katingan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
• Level 3, meliputi Sukamara.
Berikut jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, di mana ada penambahan 1 orang, sehingga total menjadi 46723 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan 1 orang, sehingga total menjadi 45122 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap 1588 orang.
Adapun perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Katingan, sehingga dari semula sebanyak 46722 orang menjadi 46723 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 45121 orang menjadi 45122 orang. Dalam Perawatan tidak ada penambahan, sehingga tetap 13 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1588 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (4,76%), sehingga dari 14,29 menjadi 9,52%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,38%), sehingga dari 0,91% menjadi 1,28%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 80,65%. Kabupaten yang belum mencapai 70% adalah Gunung Mas (68,77%). Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (din)