Penularan Varian COVID-19 Makin Meluas, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia dengan Riwayat Perjalanan dari Negara Berkasus Omicron
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai Gubernur Sugianto Sabran kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Selasa (11/1/2022) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan informasi dari Satgas Covid-19 Pusat terkait larangan Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk dengan riwayat perjalanan dari negara yang berkasus COVID-19 varian Omicron.
Disampaikan oleh Satgas Covid-19 Pusat bahwa Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1/2022.
Negara yang dimaksud adalah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas adalah Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho serta negara dengan jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.
Sementara itu, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng meminta kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan vaksinasi COVID-19 bersama pemerintah serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang berlaku. “Hal ini harus terus dilakukan agar semuanya dapat terhindar dari infeksi COVID-19,” kata Tim Satgas.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Selasa, 11 Januari 2022, pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi tidak mengalami penambahan, sehingga tetap 46.727 orang.
Demikian juga dengan status sembuh yang tidak mengalami perubahan, sehingga tetap berjumlah 45.127 orang. Begitu pula dengan status dalam perawatan dan kasus meninggal yang tidak mengalami penambahan, sehingga status dalam perawatan tetap 10 orang dan kasus meninggal tetap pada angka 1.590 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 7,14%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 1,12%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Kemudian, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, di mana realisasi Vaksinasi Dosis I Tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 81,33%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi Dosis I.
Untuk capaian vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 yang berlaku sampai dengan 17 Januari 2022.
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, yaitu: Level 1 terdiri dari Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur. Level 2 terdiri dari Kotawaringin Barat, Katingan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya. Kemudian, untuk Level 3, adalah Sukamara.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, juga untuk disiplin melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segera melakukan vaksinasi agar lebih banyak warga yang terlindungi dan COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)