Satgas Covid-19 Kalteng: Selain Vaksinasi, Terapkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Cegah Varian Omicron
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Senin (10/1/2022).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa per 8 Januari 2022, diketahui total kasus yang berasal dari varian Omicron mencapai 414 kasus dengan adanya penambahan 75 kasus baru di hari tersebut. Dari jumlah tersebut, 383 kasus adalah pelaku perjalanan luar negeri terutama dengan riwayat perjalanan dari Turki dan Arab Saudi, sedangkan 31 kasus berupa transmisi lokal. Untuk itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi. “Jangan sampai tertular dan menularkan. Mari gotong royong hentikan penyebaran Covid-19!” imbau Tim Satgas.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 46727 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga total menjadi 45127 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 1590 orang.
Berikut akumulasi perkembangan data Covid-19 sampai dengan pukul 15.00 WIB: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kapuas, sehingga dari semula sebanyak 46726 orang menjadi 46727 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 45125 orang menjadi 45127 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 12 orang menjadi 10 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 1589 orang menjadi 1590 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 7,14%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,08%), sehingga 1,20% menjadi 1,12%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 81,02%. Kabupaten yang belum mencapai 70% adalah Gunung Mas (69,84%). Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 (berlaku sampai dengan 17 Januari 2022). Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, meliputi Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur; Level 2, meliputi Kotawaringin Barat, Katingan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya; serta Level 3, meliputi Sukamara. (din)