Tim Satgas: Vaksin Booster Diperlukan guna Meningkatkan Proteksi Individu pada Kelompok Rentan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (20/1/2022) kembali mengeluarkan rilis terkait perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Kalteng.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, menyampaikan bahwa setelah 6 bulan penyuntikan dosis primer (dosis lengkap), akan terjadi penurunan antibodi, sehingga vaksin booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi (perlindungan) individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Hal ini didukung dengan adanya hasil kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) atau berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/2/2022 mengenai kajian vaksin COVID-19 dosis lanjutan. ITAGI menganjurkan pelaksanaan pemberian booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Januari 2022, Badan POM telah mengeluarkan 6 merek vaksin yang disetujui untuk booster, yaitu Sinovac-Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Janssen. Badan POM kemudian mengeluarkan panduan padanan vaksin yang bisa digunakan, dapat berupa vaksin homolog (vaksin yang sama dengan vaksin primer) ataupun heterolog (vaksin yang berbeda dengan vaksin primer).
Panduan Badan POM tersebut juga dilengkapi dengan panduan dari Kementerian Kesehatan yang disesuaikan dengan jumlah dan stok vaksin yang tersedia. Terdapat 2 padanan vaksin untuk booster, yakni bagi penerima vaksin primer Sinovac dapat menggunakan setengah dosis Pfizer atau setengah dosis Astrazeneca sebagai booster. Sedangkan penerima vaksin primer Astrazeneca, dapat menggunakan setengah dosis Moderna atau setengah dosis Pfizer.
Berkenaan dengan hal di atas, pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menyetujui bahwa vaksin booster adalah gratis bagi seluruh rakyat Indonesia dengan beberapa persyaratan. Syaratnya adalah bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas, diutamakan bagi Lansia dan memiliki penyakit immuni-compromized, serta wilayahnya sudah melampaui 70% dari target sasaran vaksinasi.
Selain itu, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan dan mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan perlu terus dilaksanakan, sehingga menjadi kebiasaan hidup dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting dilaksanakan di mana setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Disampaikan juga terkait jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Kamis (20/1/2022), yakni pasien konfirmasi positif COVID-19 di Kalteng tidak ada penambahan, sehingga total tetap 46733 orang. Pasien dinyatakan sembuh tidak ada penambahan, sehingga total tetap 45141 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap 1590 orang, dengan ingkat kematian (CFR) 3,4%.
Terkait dengan keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (9,52%), sehingga dari 2,38% menjadi 11,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,52%), sehingga dari 0,52% menjadi 1,04%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk Capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 84,36%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Sedangkan terkait capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat 2 kriteria, yaitu Level 1 dan Level 2 (berlaku sampai dengan 31 Januari 2022). (may)