Vaksinasi Booster Dimulai, Satgas COVID-19 Informasikan Cara Mendaftar Secara Mandiri yang Praktis
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Kamis (13/1/2022) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 menginformasikan cara mendaftar vaksinasi lanjutan (booster) secara mandiri yang praktis.
Satgas Penanganan COVID-19 Pusat menyampaikan, pada 12 Januari 2022, Pemerintah memulai pelaksanaan program vaksinasi booster. Untuk bisa mendaftar program ini, dapat dilakukan dengan membuka website PeduliLindungi di pedulilindungi.id, lalu masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, dan klik periksa untuk memunculkan status serta tiket vaksinasi.
Kemudian, untuk cara alternatif lain adalah dengan membuka aplikasi PeduliLindungi di Ponsel, masuk dengan akun yang terdaftar dan masuk ke menu “Profil” untuk mengecek status dan jadwal vaksinasi booster di menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”. Setelah mendaftar, tiket vaksin bisa dilihat di menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng meminta kepada masyarakat untuk segera mendaftar dan memperoleh vaksinasi booster ini jika sudah memenuhi syarat, seperti berusia 18 tahun ke atas terutama Lansia, kelompok penderita masalah kekebalan tubuh, dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng meminta kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan vaksinasi COVID-19 bersama pemerintah dan tetap mematuhi protokol kesehatan serta kebijakan yang berlaku. Hal ini harus terus dilakukan agar semuanya dapat terhindar dari infeksi COVID-19.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Kamis, 13 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi tidak mengalami penambahan, sehingga tetap 46.727 orang.
Status sembuh terdapat penambahan 1 orang, yaitu di Kabupaten Katingan, sehingga semula berjumlah 45.128 orang, kini menjadi 45.129 orang. Kemudian, untuk status dalam perawatan, ada penurunan 1 orang, sehingga dari semula 9 orang, kini menjadi 8 orang. Sedangkan kasus meninggal tidak mengalami penambahan, sehingga tetap pada angka 1.590 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Kemudian, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104. Untuk realisasi Vaksinasi Dosis I Tingkat Provinsi Kalteng, telah mencapai 82,02%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi Dosis I.
Untuk capaian vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 yang berlaku sampai dengan 17 Januari 2022.
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, yaitu: Level 1 terdiri dari Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur. Level 2 terdiri dari Kotawaringin Barat, Katingan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya. Kemudian, untuk Level 3 adalah Sukamara.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, juga untuk disiplin melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segera melakukan vaksinasi agar lebih banyak warga yang terlindungi dan COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” imbau Tim Satgas. (renn)