Di Masa PPKM, Tempat Ibadah Harus Patuhi Ketentuan Terbaru
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Sabtu (12/02/2022) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa di masa PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan Omicron, maka harus mematuhi ketentuan terbaru. Misalnya, untuk wilayah PPKM Level 1 maka pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruang. Lalu, untuk Level 2, maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang.
Kemudian, jemaah harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama di ruang ibadah, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dalam kondisi sehat (suhu tubuh <37 derajat celsius), tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, serta tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. Bagi jemaah yang berusia >60 tahun dan ibu hamil/menyusui, disarankan beribadah di rumah.
Sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalteng. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, sebagai berikut:
1) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 235 orang, yaitu di Palangka Raya 133 orang, Katingan 23 orang, Kotawaringin Timur 7 orang, Kotawaringin Barat 8 orang, Lamandau 3 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 35 orang, Gunung Mas 5 orang, Barito Selatan 3 orang, Barito Timur 3 orang, Barito Utara 4 orang, dan Murung Raya 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 47.546 orang menjadi 47.781 orang.
2) Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 20 orang, yaitu di Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 11 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Sukamara 1 orang, Kapuas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Barito Utara 1 orang, total menjadi 45.221 orang.
3) Pasien Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 215 orang, sehingga dari semula 750 orang menjadi 965 orang.
4) Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, tetap 1.595 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,3%.
5) Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,74%), sehingga dari 28,21% menjadi 28,95%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (3,95%), sehingga dari 10,91% menjadi 14,86%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
6) Capaian Target Vaksinasi Sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 90,33%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. (win)