Pentingnya Vaksinasi Booster untuk Mengembalikan Imunitas dan Proteksi Klinis sebagai Upaya Menjaga Kesehatan Jangka Panjang
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Tim Komunikasi Publik Satgas, kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Jumat (4/2/2022) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, terkait program vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat menyampaikan bahwa Indonesia telah memulai program vaksinasi booster ini pada 12 Januari 2022 lalu. Program ini merupakan salah satu bentuk upaya lanjutan dari vaksinasi primer atau dosis penuh bagi 1 kali atau 2 kali suntik tergantung jenis vaksinnya.
Vaksinasi booster adalah upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Hal ini umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.
“Di luar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi,” ujar Prof. Wiku.
Dijelaskannya juga lebih lanjut, dari sisi kesehatan setidaknya terdapat 3 alasan penting. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi, terutama di tengah kemunculan varian-varian COVID-19 baru termasuk varian Omicron. Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dan kawan-kawan tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur. Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun ke atas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala. Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. Dan, ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Sementara, dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan, dapat mencegah kemunculan gelombang baru, sehingga aktivitas masyarakat akan semakin fleksibel, dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Jumat, 4 Februari 2022, pukul 15.00 WIB. Disebutkan bahwa kasus konfirmasi kembali mengalami penambahan sebanyak 23 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Sukamara 1 orang, Kapuas 10 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.840 orang menjadi 46.863 orang.
Sementara itu, status sembuh mengalami penambahan sebanyak 4 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 2 orang dan Seruyan 2 orang, sehingga dari semula 45.152 orang menjadi 45.156 orang. Selain itu, status dalam perawatan terdapat penambahan sebanyak 19 orang, sehingga dari semula 97 orang menjadi 116 orang. Kasus meninggal tidak mengalami penambahan, sehingga tetap 1.591 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Kemudian, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, di mana untuk realisasi Vaksinasi Dosis I tingkat Provinsi Kalteng, telah mencapai 88,72%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, memiliki dua kriteria, yaitu Level 1 dan Level 2 (berlaku sampai dengan 14 Februari 2022).
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, yaitu Level 1, terdiri dari Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Sukamara, Pulang Pisau, dan Barito Timur. Kemudian, untuk Level 2, terdiri dari Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, juga untuk disiplin melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segera melakukan vaksinasi agar lebih banyak warga yang terlindungi dan COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)