Pj. Sekda Ikuti Webinar Kemendagri tentang Kebijakan Pemberian TPP Pemerintah Daerah
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin mengikuti webinar Keuangan Daerah bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara tersebut diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (24/2/2022).
Webinar dibuka oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri Bahri. Dalam kata pengantarnya, Bahri menyampaikan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai atau ASN atas persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TPP juga diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Bahri, urgensi pengaturan TPP perlu selaras dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ASN sekaligus optimalisasi pengelolaan. Sementara itu, tujuan pengaturan TPP, antara lain sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi PNS instansi daerah, pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (Tukinda) agar inline dengan penerapan di pusat (berdasarkan nilai dan kelas jabatan), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tukinda diharapkan menjadi salah satu input bagi penyusunan RPP Gaji, Tunjangan, Fasilitas (GTF) sebagai amanat dari UU ASN dan program reformasi pensiun serta menurunkan kesenjangan besaran Tukinda dan memberikan Tukinda yang layak (antardaerah, dalam suatu daerah, dan antar kelas jabatan).
“Penghitungan besaran TPP/Tukin Daerah hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor potensi efisiensi terhadap pos-pos belanja tertentu dalam APBD secara selektif, sehingga pemberian TPP/Tukin bagi PNS Instansi Daerah menjadi “layak” dan tidak menambah beban APBD,” ungkap Bahri.
Webinar diikuti para Kepala BKAD, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta menghadirkan narasumber, antara lain Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kementerian Keuangan, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Kompensasi ASN BKN, dan Kepala Biro Ortala Kemendagri. Webinar juga disiarkan melalui kanal YouTube Ditjen Keuangan Daerah.
Turut mendampingi Pj. Sekda Nuryakin, antara lain Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dan Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Lilis Suriani. (dew/ben)