Satgas Covid-19 Meminta Masyarakat dengan Gejala Omicron untuk Tes RT-PCR atau Swab-Antigen
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa gejala Omicron tidak separah varian Delta, namun potensi mengalami sakit yang parah hingga kematian bagi Lansia serta orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid tetap ada. Karena itu, dinilai penting untuk mengetahui gejala Omicron secara umum, yakni demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan.
“Kalau mengalami gejala Omicron, bisa segera melakukan tes RT-PCR atau Swab-Antigen. Jika hasil tes positif Covid-19, maka bisa ke rumah sakit jika gejalanya sedang, berat, dan kritis atau isolasi mandiri ketika mengalami tanpa gejala atau gejala ringan, bisa dengan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat. Untuk pasien berusia lebih tua dari 45 tahun dan memiliki komorbid, disarankan untuk menghubungi fasilitas kesehatan dan dokter pemeriksa akan menentukan perlu dirawat di RS atau dirujuk ke lokasi isolasi terpusat,” urai Tim Satgas dalam rilis pers, Rabu (16/2/2022).
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian) dalam aktivitas sehari-hari. Tim Satgas juga mengimbau untuk dilaksanakannya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya.
Dalam rilis pers hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 Kalteng, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 371 orang, yaitu di Palangka Raya 189 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 30 orang, Kotawaringin Barat 20 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 5 orang, Pulang Pisau 13 orang, Kapuas 79 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 8 orang, Barito Timur 7 orang, Barito Utara 3 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 48506 orang menjadi 48877 orang.
Sembuh ada penambahan 73 orang, yaitu di Palangka Raya 50 orang, Katingan 4 orang, Kotawaringin Timur 7 orang, Lamandau 3 orang, Pulang Pisau 4 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 1 orang, dan Barito Timur 2 orang, sehingga dari semula 45350 orang menjadi 45423 orang.
Dalam Perawatan ada penambahan 298 orang, sehingga dari semula 1561 orang menjadi 1859 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1595 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,3%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (-5,67%), sehingga dari 32,50% menjadi 26,83%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kota Palangka Raya. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (1,74%), sehingga dari 19,81% menjadi 21,55%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kota Palangka Raya.
Terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 90,96%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, diberlakukan tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3, sampai dengan 28 Februari 2022.
Sementara itu, Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, meliputi Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau; Level 2, meliputi Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur; serta Level 3, meliputi Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Kota Palangka Raya. (ran)