Gubernur Kalteng Berharap LKPD Tahun Anggaran 2021 Kembali Raih Opini WTP
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin menghadiri acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Jumat (18/3/2022).
Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memaparkan bahwa total APBD Tahun 2021 pada masing-masing entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terdiri dari: (1) Anggaran Pendapatan sebesar Rp 4,7 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 5,1 triliun lebih; dan (2) Anggaran Belanja sebesar Rp 4,9 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 4,5 triliun lebih.
Selanjutnya, dijelaskan Gubernur, untuk masing-masing realisasi
pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan, telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca Tahun 2021.
Pada kesempatan kali ini, Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalteng yang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 untuk masing-masing entitas pelaporan dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam akurasi penyusunan laporan keuangan. “Sehingga harapan saya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Laporan Keuangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 mendapatkan Opini WTP,” harap Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin.
Sebelumnya, sebagai perwakilan Bupati/Wali Kota yang hadir, Bupati Barito Timur Ampera A.Y. Mebas dalam sambutannya memohon masukan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalteng untuk LKPD yang telah diserahkan karena beberapa SOPD kemungkinan masih perlu mendapat bimbingan. “Semoga dengan bimbingan kepada kami semua, ada perbaikan-perbaikan ke depan dan laporan keuangan kami lebih berkualitas,” imbuh Bupati Ampera.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng Agus Priyono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah di Kalteng atas kerja keras, komitmen, dan keseriusan dalam menyelesaikan dan menyerahkan LKPD maksimal tanggal 18 Maret 2022. “Ini langkah awal bagi kita semua bagaimana menyampaikan laporan lebih cepat,” terang Agus.
Ia pun berharap LKPD Tahun Anggaran 2022 dapat diserahkan maksimal pada akhir Februari 2023 sehingga pemeriksaan dapat dirampungkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun depan yang jatuh pada akhir April 2023 sebab setidaknya pemeriksaan Laporan Keuangan diselesaikan BPK dalam kurun waktu sekitar 60 hari.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk memberikan bimbingan dan masukan, tips dan trik bagi Pemerintah Daerah agar dapat menyusun dan menyampaikan LKPD dengan lebih cepat. “Saat ini kami memiliki Pukat Kalteng, Pusat Edukasi Masyarakat Kalteng. Kalau ada yang perlu ditanyakan terkait Tusi BPK, silakan datang ke kantor kami,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng Agus Priyono.
Menurutnya, bagi Laporan Keuangan yang sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dapat terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Namun, ditekankan Agus, WTP bukan tujuan akhir. “Tujuan akhir sebenarnya adalah bagaimana perbaikan kesejahteraan di wilayah masing-masing tercapai. Jadi, dalam menganggarkan program dan kegiatan, muaranya adalah kesejahteraan,” tegas Agus.
Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalteng sampai dengan Semester II Tahun 2021, rekomendasi yang sudah selesai ditindaklanjuti mencapai 85,58%. Angka ini berada di atas rata-rata target nasional sebesar 85%.
Sedangkan untuk rekomendasi yang ditindaklanjuti sebagian, mencapai 11,23%. Rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti mencapai 2,24%. Dan, rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, antara lain karena adanya perubahan struktur organisasi, mencapai 0,95%.
Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas TLRHP yang mencapai hingga 98,89%, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan TLRHP mencapai 94,80%, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan TLRHP 91,33%.
Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang mengalami peningkatan dalam hal tindak lanjut rekomendasi BPK.
Pada kesempatan ini, Agus memperkenalkan upaya Forum Mediasi Simpatik (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut) yang digagas pihaknya yang diharapkan bisa mendorong peningkatan TLRHP oleh Pemerintah Daerah.
Terakhir, diingatkannya bahwa untuk dapat mempertahankan Opini WTP, perlu diperhatikan 4 hal, yakni kesesuaian atas standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Tetap harus fokus. Kami tetap akan mendukung Bapak/Ibu mewujudkan akuntabilitas di Kalteng. Mudah-mudahan media bisa berperan aktif mendorong akuntabilitas di wilayah Kalteng,” pungkas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng Agus Priyono.
Sebelum LKPD diserahkan, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng dan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang hadir atau yang mewakili.
Selain Pj. Sekda Provinsi Kalteng dan Bupati Barito Timur, tampak hadir pula dalam acara sore ini, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Sukamara, Bupati Lamandau, Bupati Pulang Pisau, Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Timur, Wabup Katingan, Wabup Barito Selatan, Wabup Barito Utara, Wabup Gunung Mas, Wabup Murung Raya, dan Sekda Kapuas. Sedangkan Bupati Seruyan, diinformasikan telah menyerahkan LKPD sebelum acara yang digelar hari ini. (ran/fen)