Gubernur: Wujudkan Kalimantan Tengah Bebas Korupsi
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (14/3/2022).
Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada Rakor kali ini, baik secara virtual maupun langsung, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergisitas dan koordinasi semua pihak untuk mewujudkan kondisi yang kondusif dalam rangka mewujudkan Kalteng bebas korupsi melalui upaya pencegahan korupsi terintegrasi di Bumi Tambun Bungai.
Gubernur pun mengungkapkan rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 untuk Provinsi Kalteng yang cukup tinggi dan menembus angka 92,92%. Capaian tersebut, meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD 95,8%; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 93,64%; Perizinan 95,71%; Penguatan APIP 97,27%; Manajemen ASN 80,77%; Optimalisasi Pajak Daerah 99,56%; serta Manajemen Aset Daerah 82,60%.
Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2020 yang sebesar 82,78%, maka capaian tahun 2021 meningkat 10,14%.
Sementara itu, ditambahkan Gubernur, capaian MCP tahun 2021 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 77% atau naik 13% apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 64%.
“Untuk itu, saya mengimbau hal ini untuk terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas korupsi,” tegas Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin.
Lebih jauh, dikatakan Gubernur, Tingkat Kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalteng adalah 100% dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang. Sedangkan Tingkat Kepatuhan Pemerintah Daerah Se-Kalteng, yakni 94,85% atau naik 3,73% dari tahun 2020 yang sebesar 91,12%. Sementara untuk Tingkat Kepatuhan LHKPN Tahun 2021 DPRD Provinsi Kalteng, yakni 77,78%, dengan jumlah wajib lapor sebanyak 45 orang per 9 Maret 2022.
Selanjutnya, sebagai upaya meningkatkan kinerja, khususnya dalam capaian 8 area intervensi, Gubernur meminta seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di Pemerintah Provinsi maupun di Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk berperan aktif sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.
Gubernur juga meminta seluruh entitas yang memiliki tanggungjawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi untuk segera melakukan akselerasi kinerja guna mengoptimalkan dan memaksimalkan kinerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan.
Terakhir, Gubernur meminta langkah-langkah preventif didahulukan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antar instansi untuk memperkuat sinergisitas pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng.
Hadir di Aula Jayang Tingang sore ini, antara lain Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) atau Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama serta Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korsup Wilayah III KPK Edi Suryanto. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Kepala BPKP Perwakilan Kalteng, Inspektur Provinsi Kalteng, Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Sekda dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalteng. (ran/ben)