Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan bagi Masyarakat Umum
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Sabtu (5/3/2022). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi Lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Sabtu (5/3/2022), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah ada penambahan sebanyak 248 orang, sehingga total menjadi 54.483 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 286 orang, sehingga total menjadi 48.978 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan 2 orang, sehingga total tetap menjadi 1622 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,0%.
Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 248 orang, yaitu di Palangka Raya 86 orang, Katingan 5 orang, Kotawaringin Timur 21 orang, Kotawaringin Barat 19 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 6 orang, Pulang Pisau 16 orang, Kapuas 29 orang, Gunung Mas 33 orang, Barito Selatan 14 orang, Barito Timur 9 orang, dan Barito Utara 4 orang, sehingga dari semula sebanyak 54235 orang menjadi 54483 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 286 orang, yaitu di Palangka Raya 89 orang, Katingan 12 orang, Kotawaringin Timur 28 orang, Kotawaringin Barat 12 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 80 orang, Gunung Mas 22 orang, Barito Selatan 9 orang, Barito Timur 9 orang, dan Murung Raya 14 orang, sehingga dari semula 48692 orang menjadi 48978 orang.
Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 40 orang, sehingga dari semula 3923 orang menjadi 3883 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 1 orang dan Gunung Mas 1 orang, sehingga dari semula 1620 orang menjadi 1622 orang.
Lebih lanjut, untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (7,69%), sehingga dari 41,03% menjadi 48,72%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya. Sementara Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,06%), sehingga dari 19,00% menjadi 19,06%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Barito Selatan.
untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 92,89%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 28 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, diberlakukan dua kriteria, yaitu Level 2 dan Level 3 (berlaku 1 sampai dengan 14 Maret 2022).
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 2, yaitu Kotawaringin Barat dan Sukamara, sedangkan Level 3, yaitu Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur, Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Palangka Raya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, mari Wajib 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian. Melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segerakan vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” imbau Tim Satgas. (rik)