Ketentuan Mobilitas Domestik Dilonggarkan, Para Pelaku Perjalanan Diminta Tetap Disiplin Patuhi Prokes
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Tim Komunikasi Publik Satgas, kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Senin (14/3/2022) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan informasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat mengenai ketentuan bagi para pelaku perjalanan domestik.
Satgas COVID-19 Pusat menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Dengan pelonggaran ketentuan mobilitas, masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat selama perjalanan, seperti memakai masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu, kemudian menggantinya secara berkala. Selanjutnya, rutin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, tidak berbicara, dan tidak makan maupun minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam.
Selanjutnya, dalam rilis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Senin (14/3/2022) pukul 15.00 WIB. Disebutkan bahwa kasus konfirmasi masih mengalami penambahan sebanyak 61 orang, yaitu di Palangka Raya 26 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Lamandau 2 orang, Sukamara 4 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 5 orang, dan Barito Timur 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 55.525 orang, kini menjadi 55.586 orang.
Lebih lanjut, disampaikan juga untuk status sembuh mengalami penambahan sebanyak 329 orang, yaitu di Palangka Raya 155 orang, Katingan 6 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 3 orang, Seruyan 10 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 41 orang, Gunung Mas 65 orang, Barito Selatan 17 orang, Barito Timur 9 orang, dan Murung Raya 6 orang, sehingga dari semula 51.615 orang menjadi 51.944 orang.
Sedangkan status dalam perawatan, terjadi penurunan sebanyak 269 orang, sehingga dari semula 2.271 orang menjadi 2.002 orang. Sementara itu, untuk kasus meninggal, terjadi penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Utara, sehingga dari semula 1.639 orang menjadi 1.640 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,0%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada Rumah Sakit (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,63%), sehingga dari 36,84% menjadi 34,21%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kota Palangka Raya. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi juga mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,69%), sehingga dari 16,28% menjadi 15,59%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya.
Kemudian, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, di mana realisasi Vaksinasi Dosis I tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 93,94%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi Prokes serta mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, juga untuk disiplin melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segera melakukan vaksinasi agar lebih banyak warga yang terlindungi dan COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” imbau Tim Satgas. (renn)