Mudik Lebaran Dilonggarkan, Syaratnya Harus Sudah Vaksin Booster
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Tim Komunikasi Publik Satgas, kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Sabtu (26/3/2022) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan informasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat mengenai ketentuan beribadah di Bulan Ramadhan dan mudik Lebaran.
Satgas COVID-19 Pusat menyampaikan bahwa pada Ramadhan tahun ini, umat muslim kembali dapat beribadah Salat Tarawih berjamaah di masjid dan mudik Lebaran. Hal ini seiring dengan kondisi pandemi COVID-19 yang perlahan sudah mulai membaik, sehingga mudik Lebaran pun kembali diperbolehkan. Namun, pelonggaran mobilitas perjalanan pulang ke kampung halaman ini tetap harus mematuhi persyaratan yang diberlakukan Pemerintah. Ketentuan tersebut, di antaranya sudah melakukan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti selalu menggunakan masker dengan benar dan rajin mencuci tangan.
Selanjutnya, dalam rilis tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan Sabtu (26/3/2022) pukul 15.00 WIB, di mana disebutkan bahwa kasus konfirmasi masih mengalami penambahan sebanyak 35 orang, yaitu di Palangka Raya 15 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 4 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Lamandau 3 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 2 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Timur 2 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 56.344 orang menjadi 56.379 orang.
Kemudian, disampaikan juga untuk status sembuh yang mengalami penambahan sebanyak 81 orang, yaitu di Palangka Raya 38 orang, Katingan 5 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 7 orang, Lamandau 6 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 4 orang, Gunung Mas 5 orang, dan Barito Selatan 5 orang, sehingga dari semula 53.682 orang menjadi 53.763 orang.
Sedangkan status dalam perawatan, terdapat penurunan sebanyak 49 orang, sehingga dari semula 1.006 orang menjadi 957 orang. Sementara itu, untuk kasus meninggal, ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Pulang Pisau 1 orang dan Kapuas 2 orang, sehingga dari semula 1.656 orang menjadi 1.659 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,9%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada Rumah Sakit (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (7,89%), sehingga dari 23,68% menjadi 31,58%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,23%), sehingga dari 10,83% menjadi 11,06%%, di mana ada 2 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya dan Gunung Mas.
Kemudian, disebutkan juga oleh Satgas mengenai capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, di mana untuk realisasi Vaksinasi Dosis I tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, telah mencapai 96,06%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) serta mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, juga untuk disiplin melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segera melakukan vaksinasi agar lebih banyak warga yang terlindungi dan COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” imbau Tim Satgas. (renn)