Penumpang Pesawat Tujuan Domestik Diwajibkan Isi E-HAC
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Senin (7/3/2022). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa penumpang pesawat tujuan domestik diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di Bandara kedatangan.
E-HAC dapat diisi paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan dan akan diperiksa saat check-in di Bandara keberangkatan. Ketentuan ini berlaku efektif per 3 Maret 2022. Selain itu, e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Jangan lupa untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru,” imbau Tim Satgas.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Senin (7/3/2022), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah ada penambahan sebanyak 147 orang, sehingga total menjadi 54779 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 441 orang, sehingga total menjadi 49653 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan 1 orang, sehingga total tetap 1625 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,0%.
Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 147 orang, yaitu di Palangka Raya 45 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 10 orang, Lamandau 7 orang, Sukamara 4 orang, Seruyan 10 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 14 orang, Gunung Mas 29 orang, Barito Selatan 8 orang, Barito Timur 2 orang, Barito Utara 2 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 54632 orang menjadi 54779 orang.
Sembuh ada penambahan sebanyak 441 orang, yaitu di Palangka Raya 249 orang, Katingan 9 orang, Kotawaringin Timur 7 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 3 orang, Sukamara 4 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 12 orang, Kapuas 80 orang, Gunung Mas 18 orang, Barito Selatan 18 orang, Barito Timur 9 orang, dan Murung Raya 24 orang, sehingga dari semula 49212 orang menjadi 49653 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 295 orang, sehingga dari semula 3796 orang menjadi 3501 orang.
Lebih lanjut, untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,0%), sehingga tetap 50,00%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya. Sementara Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,26%), sehingga dari 19,45% menjadi 19,71%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Katawringin Timur, dan Kabupaten Barito Selatan.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai 93,04%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 28 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, diberlakukan dua kriteria, yaitu Level 2 dan Level 3 (berlaku 1 sampai dengan 14 Maret 2022).
Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 2, yaitu Kotawaringin Barat dan Sukamara; serta Level 3, yaitu Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur, Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Palangka Raya.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.
“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, mari Wajib 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian. Melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segerakan vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” imbau Tim Satgas. (rik)