Satgas Covid-19: Vaksin Booster dan Prokes Saling Melengkapi untuk Perlindungan Optimal
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), mengutip Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa setiap upaya pengendalian pandemi memiliki fungsinya masing-masing, seperti vaksin booster dan protokol kesehatan (Prokes) 3M yang saling melengkapi untuk perlindungan optimal. “Vaksin memberikan kekebalan komunitas, Prokes sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” jelas Tim Satgas dalam rilis pers, Senin (28/3/2022).
“Booster dan Prokes adalah dua kunci tak terpisahkan. Sebab, faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan,” Tim Satgas menambahkan.
Terkait vaksin, menurut Tim Satgas, ada yang harus dicermati. “Kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Menurunnya kekebalan harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang atau lebih umum disebut booster,” urai Tim Satgas.
Ketentuan booster sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/1180/2022 dan HK.02.01/I/2021. Dalam ketentuan itu disebutkan, bagi masyarakat umum termasuk lanjut usia (Lansia), booster minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Sedangkan bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang, vaksin minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, dalam hal Prokes, dijelaskan Tim Satgas, perlindungan optimal dapat tercapai apabila dijalankan dengan benar. Ketaatan pada hal-hal kecil dan sederhana merupakan jaminan perlindungan paling optimal, seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun dengan gerakan yang benar, atau setidaknya menghindari kerumunan jika menjaga jarak sulit dilakukan.
Dalam rilis pers hari ini, Tim Satgas juga kembali menyampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng yang dihimpun hingga pukul 15.00 WIB, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 37 orang, yaitu di Palangka Raya 14 orang, Katingan 4 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Sukamara 1 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 1 orang, dan Barito Timur 15 orang, sehingga dari semula 56519 orang menjadi 56456 orang.
Sembuh ada penambahan 135 orang, yaitu di Palangka Raya 77 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 5 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 5 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 2 orang, Barito Timur 15 orang, Barito Utara 18 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 53873 orang menjadi 54008 orang.
Dalam Perawatan ada penurunan 98 orang, sehingga dari semula 886 orang menjadi 788 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1660 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,9%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur pada Rumah Sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,63%), sehingga dari 31,58% menjadi 28,95%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,78%), sehingga dari 11,94% menjadi 11,16%, di mana ada 2 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Gunung Mas.
Terakhir, terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 96,37%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. (ran)