WHO Terbitkan Panduan Melakukan Rapid Test Antigen Secara Mandiri
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), mengutip Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa WHO sudah menerbitkan panduan melakukan rapid test antigen secara mandiri. “Rapid test antigen adalah tes menggunakan metode swab dan mengambil sampel dari dalam saluran pernapasan manusia,” jelas Tim Satgas dalam rilis pers, Kamis (24/3/2022).
Rapid test antigen di Indonesia masih dilakukan tenaga profesional karena pengujian dengan metode swab membutuhkan kehati-hatian. “Namun, jika melakukannya secara mandiri, maka perhatikan bahwa kita sudah cukup handal melakukannya. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan pengelolaan limbah medisnya,” imbau Tim Satgas.
Selain itu, Tim Satgas juga mengimbau masyarakat agar memilih alat tes rapid antigen yang memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan untuk menjamin kualitas dan akurasi tes.
Selanjutnya, dalam rilis pers hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 Kalteng, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 77 orang, yaitu di Palangka Raya 25 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Lamandau 3 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 5 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Timur 20 orang, Barito Utara 1 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula 56209 orang menjadi 56286 orang.
Sembuh ada penambahan 167 orang, yaitu di Palangka Raya 95 orang, Kotawaringin Timur 5 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 5 orang, Gunung Mas 8 orang, Barito Selatan 7 orang, dan Barito Timur 30 orang, sehingga dari semula 53396 orang menjadi 53563 orang.
Dalam Perawatan ada penurunan 91 orang, sehingga dari semula 1159 orang menjadi 1068 orang. Dan, Kasus Meninggal ada penambahan 1 orang, yaitu di Pulang Pisau, sehingga dari semula 1654 orang menjadi 1655 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,9%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur pada Rumah Sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (5,26%), sehingga dari 39,47% menjadi 34,21%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 10,29%, di mana ada 2 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu, terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 95,75%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. (ran)