Mewakili Pj. Sekda, Asisten Ekobang Hadiri Rakor Bahas Program BBM 1 Harga di Wilayah Kalimantan
BEKASI – BIRO ADPIM. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S. Ampung, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Perbaikan Jalur Akses Pendistribusian BBM Menuju Lembaga Penyalur BBM 1 Harga Wilayah Kalimantan, bertempat di HARRIS Hotel & Conventions, Jalan Raya Bulevard Ahmad Yani Blok M Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Dalam paparannya, Asisten Ekobang Leonard S. Ampung menyampaikan mengenai Kuota Jenis BBM Tertentu (Bio Solar Bersubsidi) Kalteng Tahun 2022, Daftar Lembaga Penyalur SPBU 1 Harga yang Telah Beroperasi di Kalteng, Penyalur BBM 1 Harga di Kalteng, serta Data Jarak Penyaluran BBM ke SPBU 1 Harga dan Supply Point di Kalteng.
Sementara itu, disampaikan Asisten Ekobang Leonard S. Ampung, sejauh ini ada 2 Lembaga Penyalur BBM 1 Harga yang akan beroperasi di Kalteng, yakni PT. Winda Natalia Saconk dan PT. Asam Baru Citra Seruyan yang masing-masing akan berkantor di Desa Tumbang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan dan di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.
Dari Kalteng, hadir bersama Asisten Ekobang Leonard S. Ampung dalam Rakor tersebut, antara lain Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten Ekobang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seruyan Adhian Noor, dan Asisten Ekobang Setda Kabupaten Barito Utara Rakhmat Muratni.
Rakor kali ini, antara lain juga dihadiri Asisten Ekobang Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Asisten Ekobang Setda Kabupaten Mahakam Ulu, Asisten Ekobang Setda Kabupaten Ketapang, serta Kepala Dinas Pendagkop UKM Kabupaten Sintang. Sementara dari Kementerian/Lembaga, hadir sejumlah pejabat dari Kemenko Marves, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Kebijakan BBM 1 Harga merupakan program pemerintah agar masyarakat di daerah 3T di luar Jawa dapat menikmati harga BBM yang sama dengan di Pulau Jawa, sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Program BBM 1 Harga diluncurkan, bertolak dari Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (ran/dew/ist)