Wagub Ikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI Bahas Illegal Mining
JAKARTA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Illegal Mining Komisi VII DPR RI, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (11/4/2022).
Wagub Edy Pratowo hadir bersama sejumlah kepala daerah lainnya, yaitu Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
RDP ini digelar guna menyerap informasi dan masukan daerah khususnya dari para Gubernur yang diundang terkait penanganan illegal mining, membahas strategi kebijakan pemerintah dalam penanganan kegiatan illegal mining atau penambangan ilegal, dampak sosial ekonomi dan lingkungan akibat kegiatan illegal mining, serta kendala dalam penanganannya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo memberikan masukan bagi Panja terkait pentingnya kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam hal pengawasan maupun pembinaan berkenaan dalam pertambangan Minerba, terutama kewenangan yang telah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 berkaitan izin galian c dan mengusulkan lokasi/blok bagi masyarakat untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
RDP mencatat beberapa hal penting, di antaranya kegiatan illegal mining telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, termasuk hilangnya potensi pendapatan negara. Secara regulasi, tindakan penambangan tanpa izin dikenakan pasal tindak pidana cukup berat, namun penerapan sanksi kurang maksimal. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dan dilibatkan dalam pengawasan mengingat jumlah SDM di Kementerian ESDM terbatas. Pemerintah provinsi (Pemprov) meminta agar diberikan kewenangan pengawasan dan pembinaan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pemprov mengusulkan agar kewenangan pemberian izin pertambangan batuan (galian c) dan izin pertambangan rakyat segera dilimpahkan ke daerah.
Selepas mengikuti RDP, Wagub Edy Pratowo menyampaikan pentingnya RDP dengan Panja ini, “Saya kira ini penting untuk mengakomodir mencari solusi terbaik persoalan pertambangan di Kalteng agar bisa teratasi dengan baik,” ungkapnya.
RDP dipimpin oleh Eddy Suparno selaku Ketua Panja dari Fraksi PAN dan Nanik Heri Murti selaku Sekretaris Rapat serta diikuti oleh 19 orang dari 26 anggota Panja Ilegal Mining Komisi VII DPR RI. (dew/ist)