Asisten Administrasi Umum Membuka Acara Rakornis Kehutanan Kalteng Tahun 2022
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan Rakornis Kehutanan ini merupakan agenda tahunan yang diadakan dalam rangka merencanakan pembangunan kehutanan ke depan sehingga terjalin harmonisasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah. Rakornis ini juga menjadi salah satu media untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil capaian pembangunan kehutanan serta untuk membahas kendala dan permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan solusi bagi pelaksanaan pembangunan kehutanan.
Rakornis Kehutanan dengan tema “Peningkatan Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Menuju Kalimantan Tengah Semakin Berkah” ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng yang mana dalam RPJMD Provinsi Kalteng 2021-2026, telah ditetapkan Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, yaitu Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis) yang dijabarkan dalam 5 Misi. Salah satu sasaran strategis Provinsi Kalteng, yaitu Meningkatnya Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat, dengan meletakkan target luas penyiapan perhutanan sosial seluas 40.000 hektare per tahun, sehingga pada akhir tahun 2026 secara kumulatif minimal dapat mencapai 505.000 hektare. Selain itu, Perhutanan Sosial tidak hanya sampai pada capaian luas, namun juga pasca izin di mana ditetapkan target capaian pengembangan Perhutanan Sosial melalui pendampingan dan fasilitasi, sehingga KUPS mencapai kategori silver/gold bahkan platinum.
Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2022 serta pemulihan ekonomi di tengah pandemi dengan meningkatkan kegiatan-kegiatan berbasis masyarakat di bidang kehutanan, seperti kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta rehabilitasi hutan dan lahan berupa pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan dan rehabilitasi mangrove, baik mencakup luas maupun jumlah kelompok masyarakat sasaran.
Pada kesempatan itu, Asisten Administras Umum juga menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBR DR) yang digunakan selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung lainnya. (may)