Pemprov Kalteng Terus Perkuat Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terlebih menjelang Hari Raya Iduladha. Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S. Ampung dalam acara jumpa pers dengan awak media di Ruang Rapat Bajakah Utama, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Rabu (29/68/2022).
“Karena ada wabah (PMK) ini, tentunya ini yang harus di-protect, dijaga oleh Kalimantan Tengah. Apalagi kita mendekati hari besar keagamaan (Iduladha), seperti itu, ya. Jadi, ini yang kita harapkan betul-betul pemerintah hadir untuk mem-protect segala ternak, khususnya sapi, yang masuk ke Kalimantan Tengah,” ungkap Leonard S. Ampung.
Oleh karena itu, pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kalteng harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Hal ini sama sekali bukan untuk mempersulit, tetapi merupakan bentuk kewaspadaan. “Sekali lagi kita menjaga supaya jangan sampai ini (wabah PMK) masif,” ucap Asisten Ekobang Leonard S. Ampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi menjelaskan prosedur hewan ternak boleh masuk ke Kalteng. “SOP kita sudah jelas, kalau memang harus dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim. Jadi, sebelum mereka melalulintaskan ternak itu masuk ke tempat kita, surat keterangan kesehatan hewan itu harus dipenuhi,” terangnya.
Kepala Dinas TPHP Riza Rahmadi kemudian juga mengatakan bahwa Gugus Tugas Penanganan PMK Kalteng bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polres setempat telah mendirikan Posko di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur untuk memperketat pengawasan hewan ternak yang masuk melalui perbatasan Provinsi Kalteng dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kita sudah tegas dan sudah dilakukan oleh petugas kita di perbatasan, tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan, permohonan pemasukan dari tempat kita, ya, kita suruh putar balik itu,” kata Kepala Dinas TPHP Kalteng.
Selain itu, Riza menyampaikan upaya vaksinasi kepada hewan ternak sehat juga dilakukan. Diberitahukan pula bahwa Pemprov Kalteng telah menerima bantuan vaksin dari Pemerintah Pusat. “Alhamdulillah, vaksin juga sudah masuk, Pak. Jadi, vaksin yang disampaikan ke kita 2.700 dosis masuk sudah. Mulai hari ini sampai tanggal 2 Juli, kami diberikan waktu oleh Kementan untuk melindungi ternak kita,” terang Riza Rahmadi.
Terkait dengan ketersediaan pasokan hewan ternak khususnya sapi jelang Iduladha dan di tengah merebaknya wabah PMK, Riza Rahmadi menyebutkan bahwa ada 3 daerah yang surplus, sehingga kabupaten lainnya diharapkan dapat mengambil dari ketiga daerah tersebut untuk memenuhi kebutuhan sapinya. “Kobar, Kotim, dan Palangka Raya itu adalah kita surplus untuk sapi,” sebut Kepala Dinas TPHP Kalteng.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo menandaskan bahwa menjelang Hari Raya Iduladha, DPMPTSP telah melakukan upaya-upaya agar pelayanan perizinan pengiriman ternak tidak terhambat. “Bagaimana pelaksanaan pengiriman hewan kurban itu tidak terkendala di Perizinan Satu Pintu,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP Kalteng kemudian juga mengatakan, sejak tanggal 1 Juni 2022, pelayanan perizinan untuk pengiriman hewan tetap dibuka meski pada hari libur. “Kami tetap laksanakan, apabila ada kendala-kendala yang dilakukan oleh pengiriman hewan antar provinsi itu, baik perorangan maupun melewati perusahaan,” kata Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Sutoyo.
Dikemukakan lebih lanjut, untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan, telah ditempatkan petugas dari 17 Perangkat Daerah terkait di Dinas PMPTSP, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 21 Tahun 2020. Di samping itu, perizinan juga bisa dilayani secara online. “Sehingga tidak perlu lagi semua pengusaha, baik itu yang perorangan maupun perusahaan, ke dinas instansi yang untuk mengurus perizinannya, tetapi cukup di DPMPTSP,” pungkas Kepala Dinas Sutoyo. (set/ben)