Sekretaris Daerah Nuryakin Hadiri Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah Nuryakin menghadiri Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI secara virtual melalui telekonferensi video dari Ruang Rapat Bajakah, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Rabu (15/6/2022).
Rapat kerja ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang ditetapkannya Peraturan Daerah di bidang pertanahan serta permasalahan pertanahan di daerah.
Saat memberikan kata pengantar, Ketua BULD DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menyampaikan perlunya Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin kepastian hak dan perlindungan atas tanah masyarakat.
“Tanah memiliki nilai yang strategis yang jika salah kelola akan memicu masalah sosial yang kompleks dan rumit. Ragam dan kompleksnya permasalahan tanah di daerah diharapkan dapat dihindari dengan keberadaan Peraturan Daerah yang mampu menjamin hak dan memberikan perlindungan terhadap kasus sengketa tanah,” ungkap Ketua BULD DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Sekretaris Daerah Nuryakin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan merencanakan Peraturan Daerah terkait pertanahan.
“Hingga saat ini, Kalimantan Tengah belum memiliki Perda reforma agraria, namun ke arah itu ada,” jelas Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah Nuryakin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah terkait pertanahan harus bisa sejalan dengan kepentingan masyarakat di daerah.
“Menurut hemat kami, Perda mengenai tanah ini tentunya tidak berbenturan dengan kepentingan pusat dan kepentingan daerah bisa terakomodir,” tandasnya.
Hadir pada rapat kerja tersebut, di antaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Erlin Hardi, serta Pejabat Perangkat Deerah terkait. (rik/ben)