Pemprov Kalteng Bersama BPJS Ketenagakerjaan Upayakan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi Para ASN
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada seluruh tenaga kerjanya, di antaranya dengan memberikan kepastian perlindungan. Pemprov Kalteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemprov Kalteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, bertempat di Hotel Best Western, Kota Palangka Raya pada Rabu (6/7/2022) pagi.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin, membuka kegiatan FGD ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi serta mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, yakni Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Andi Jairin.
”Hari ini, kita akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion untuk membahas optimalisasi penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan yang telah ditetapkan serta perkembangan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Suhaemi.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan Pemprov Kalteng dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penerbitan Peraturan Gubernur tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”BPJS Ketenagakerjaan ini adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah covarage kepesertaan Provinsi Kalteng pada sektor Penerima Upah sebesar 239.430 tenaga kerja atau sekitar 53,57% dibandingkan jumlah angkatan kerja di luar (ASN, TNI, dan POLRI) serta sektor Bukan Penerima Upah sebesar 39.286 tenaga kerja atau sekitar 8,5% dari pekerja informal.
”Di sinilah wujud kehadiran negara ketika warga negaranya mengalami risiko sosial. Negara turut hadir di sana untuk meringankan beban warga negaranya melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Budi Wahyudi.
Gubernur Kalteng, melalui Staf Ahli Bidang KSDM Suhaemi, berharap dengan adanya kegiatan FGD ini, Pemprov Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan serta stakeholder terkait dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi Kalteng. (renn/ben)