Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Rapat Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka Menuju Bangga Buatan Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hadir dari Pemprov Kalteng dalam rapat tersebut, yaitu Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko bersama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Suharno. Kegiatan itu diikuti secara daring dari Ruang Rapat Bajakah II, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Selasa (19/7/2022).
Kegiatan rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui konferensi video ini dilatarbelakangi masih adanya permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah pada khususnya dalam upaya untuk melakukan percepatan peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri.
Perlu diketahui, dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengawali rapat, Kasubdit Perindustrian dan Perdagangan Ditjen Bangda Nyimas Dwi Koryati menjelaskan bahwa evaluasi pelaksanaan P3DN terus kontinyu dilakukan. “Setiap hari kita melakukan evaluasi yang dilakukan bersama-sama, baik Kemendagri, LKPP, maupun Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, untuk melihat sejauh mana implementasi dari komitmen yang telah kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Nyimas Dwi Koryati pun membeberkan bahwa salah satu penyebab masih banyak daerah yang belum tayang di dalam e-katalog adalah karena belum adanya kesamaan pemahaman mengenai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan wajib suatu produk dapat ditayangkan dalam e-katalog.
“Kalau mau masuk e-katalog harus, produknya harus yang sudah diperhitungkan berapa nilai tingkat, apa namanya, komitmennya tingkat TKDN di dalam produk yang ditayangkan di e-katalog. Kalau sudah memiliki sertifikat, itu akan mudah. Tetapi, bagaimana untuk UMKM gitu, ya, koperasi, itu yang belum punya TKDN,” beber Nyimas.
Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman, terutama dalam penghitungan TKDN, sehingga dapat mendorong upaya percepatan P3DN. “Mari pada kesempatan pagi hari ini, kita diskusikan bersama Bapak/Ibu sekalian, bagaimana cara menghitung TKDN yang harus ada dalam setiap produk yang ditayangkan di e-katalog,” pungkas Nyimas Dwi Koryati.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber, yakni Kepala Bidang Tata Kelola dan Sertifikasi Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Arnes Lukman. Rapat Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri tersebut diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. (set/ben)