Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng Berkomitken Wujudkan KIP
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sebagai wujud Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk membuka akses informasi publiknya, kecuali informasi yang memang harus ditutup berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder saat menerima kunjungan Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng pada Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik di Ruang Rapat Biro, Selasa (30/8/2022).
Menurut Johni, sebagai wujud komitmen untuk KIP, pihaknya juga senantiasa akan berupaya semaksimal mungkin untuk membenahi dan meningkatkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Monev Badan Publik ini dilaksanakan dalam rangka Pemeringkatan KIP lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tahun 2022. Aspek penilaian dalam Pemeringkatan KIP, meliputi sarana prasana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
Johni memaparkan, untuk meningkatkan fungsi PPID Biro Administrasi Pimpinan dan mengimplementasikan visi “Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel”, pihaknya mengupayakan sejumlah terobosan sebagaimana misi yang telah ditetapkan. “Antara lain mempertahankan komitmen dan meningkatkan kinerja dengan mewujudkan pelayanan informasi yang akuntabel, meningkatkan kompetensi SDM pelayanan informasi, mengembangkan kreativitas atau inovasi ASN, serta memperkuat koordinasi antarbagian atau dengan berbagai pihak terkait,” urainya.
Layanan Hotline 24 Jam dan Whatsapp dapat dimanfaatkan pemohon informasi untuk pelayanan informasi publik yang lebih cepat, mudah, dan murah. Layanan Hotline 24 Jam Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng tersedia di nomor 0859-3659-6397. Selain itu, permohonan informasi publik juga dapat dilayani secara langsung dan melalui email atau Website.
Untuk saluran penyediaan informasi publiknya, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng memanfaatkan teknologi digital berbasis internet karena menyadari pentingnya untuk tanggap pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pentingnya mewujudkan good governance.
Website resmi Biro Administrasi Pimpinan (sebelumnya Biro Humas dan Protokol serta Biro Protokol dan Komunikasi Publik, red) telah dikembangkan sejak tahun 2015. Hingga saat ini, Biro Administrasi Pimpinan telah memiliki dan mengelola dua Website resmi, yakni biroadpim.kalteng.go.id dan setda.kalteng.go.id.
Ke depan, juga direncanakan untuk meluncurkan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Biro Administrasi Pimpinan. Bahkan, tidak hanya aplikasi pelayanan informasi publik, pada tahun 2023 mendatang, direncanakan pula untuk mengembangkan aplikasi berbasis web bagi pelayanan administrasi pimpinan dan aplikasi e-Kepegawaian bagi pengelolaan kepegawaian lingkup Setda Provinsi Kalteng.
Mengikuti perkembangan teknologi digital saat ini, Biro Administrasi Pimpinan pun tidak ketinggalan memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk tugas dan fungsi publikasi, di mana 90% di antaranya telah mengantongi “centang biru”. (ran)