Pemprov Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota se-Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Herson B. Aden, mewakili Sekretaris Daerah Nuryakin, membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Hotel Luwansa, Jumat (19/8/2022).
Rapat Inventarisasi Perda bertujuan mencapai sinergisitas perundang-undangan di level pusat dan di level provinsi/kabupaten/kota sehingga terwujud pembentukan Perda yang sesuai dengan semangat kesatuan hukum dalam bingkai NKRI. Rapat ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terhadap produk hukum daerah.
Salah satu produk hukum daerah yang dimaksud adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Berlakunya UU Cipta Kerja pada 2 November 2021 telah menyederhanakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di mana, dari semula RDTR ditetapkan dengan Perda, saat ini melalui UU Cipta Kerja RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Rencana Detail Tata Ruang ini tentunya sangat berkorelasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi itu sendiri. Sehingga, hal utama yang perlu kita pahami bersama adalah perlu adanya sinergitas antara Hierarki Peraturan Perundang-undangan, baik di level pusat yang kemudian perlu diikuti pula pada level provinsi dan level kabupaten/kota,” ucap Sekda Nuryakin melalui SAG Herson B. Aden dalam sambutannya.
Untuk itu, melalui rapat ini, Sekda berharap para narasumber mampu memberikan pencerahan dan arahan mewujudkan kesatuan hukum nasional. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan percepatan pelaksanaan penerapan inventarisasi Perda di tingkat kabupaten/kota di Kalteng.
Hadir selaku narasumber, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Pejabat Direktorat Bina Penataan Pembangunan Kementerian PUPR, serta Pejabat Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Wilyah II Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu, kegiatan diikuti, antara lain Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Tata Ruang Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kalteng. (dew/eka)