Pemprov Kalteng Dukung Peningkatan Kemampuan Penyidik PNS
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah. PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.
Karena itu, pembinaan peningkatan kemampuan dilaksanakan sebagai introspeksi dan evaluasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan eksistensi penyidik Polri dan PPNS sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam melakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang.
Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi apresiasi kepada Polda Kalteng dan Bareskrim Polri selaku koordinator PPNS.
“Tentunya akan membantu Pemda untuk mengamankan sumber daya alam dan meningkatkan pendapatan asli daerah dan tentunya dari Pemda sendiri juga nantinya akan meningkatkan sumber data manusia dalam arti menambah jumlah PPNS di beberapa dinas terkait,” kata Inspektur di sela-sela acara Binkatpuan Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Hotel Bahalap, Kamis (25/8/2022).
Saring menuturkan, selain menambah jumlah PPNS, Pemda juga meningkatkan kualitas untuk melakukan penyidikan khususnya pelanggaran Perda dan pelanggaran peraturan lainnya yang menjadi kewenangan.
”Kemudian dari segi anggaran tentunya ini akan dianggarkan untuk mendukung daripada penegakan Perda itu sendiri,” tuturnya.
Sedangkan dari sisi administrasi perkara juga nanti akan dibuat semacam Pergub yang akan didampingi oleh Penyidik Polri untuk membuat administrasi perkara PPNS di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugasnya.
“Ada panduan, ada acuan, sehingga mereka tidak ragu-ragu lagi nanti dengan melakukan koordinasi dan pendampingan dari penyidik Polri, utamanya Polda Kalteng,” tandasnya.
Acara yang bertemakan “Penguatan Fungsi Korwasbin PPNS Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna Mendukung Penyidikan PPNS dalam Rangka Percepatan Pembangunan Nasional” ini dihadiri PPNS dari beberapa OPD, Penyidik Polri, dan undangan lainnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (may/ben)