Asisten Ekobang Mengikuti Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kota Palangka Raya, Kamis (15/9/2022). Acara dipusatkan di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Jakarta.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Selain itu, juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara khusus di bidang perpajakan.
Penandatanganan PKS ini diikuti oleh sekitar 86 Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten dan Kota yang akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap program ini dapat segera diikuti seluruh Pemerintah Daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik Pusat maupun Daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan negara yang tidak hanya dilakukan oleh satu istansi saja. Untuk itu, dibutuhkan sinergritas antara Pusat dengan Daerah dengan memiliki tujuan yang sama, yaitu mengumpulkan penerimaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Inspektur Provinsi Kalteng, Kakanwil Pajak Kalteng, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, dan undangan lainnya. (may/ben)