Pemprov Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Penataan Akses Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), menggelar Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung, mewakili Sekretaris Daerah, menghadiri acara rapat koordinasi tersebut, bertempat di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya pada Senin (19/9/2022).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung mengungkapkan reforma agraria memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat.
“Program reforma agraria melalui redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi tanah, tetapi memberikan hak atas tanah”, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Leonard S. Ampung berharap rapat tersebut dapat mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur “Kalteng Makin Berkah”.
“Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Kalteng Makin Berkah,” kata Asisten.
Hadir pada acara tersebut, antara lain Direktur I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian, Kadubdit Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Enang Setiawan, dan Kepala Dinas Perkimtan Erlin Hardi. (rik/fer)