Peran KAD Diharapkan Makin Optimal untuk Ciptakan Iklim Usaha Bebas Korupsi di Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rakor KAD Kalteng dan Satgas II Direktorat AKBU KPK RI tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Kamis (29/9/2022) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Satgas II AKBU KPK RI yang dipimpin Roro Wide Sulistyowati, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, serta mengundang akademisi dan beberapa asosiasi pelaku usaha.
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Sekda menjelaskan berdasarkan SK Gubernur Nomor: 188.44/500/2020, KAD Antikorupsi Kalteng telah resmi dibentuk dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta dan sekaligus bagian dari Program Percepatan Berusaha di Kalteng.
Diakui pula, hingga saat ini KAD Kalteng belum dapat menjalankan tugasnya secara optimal karena adanya Pandemi COVID-19 dan perubahan kepengurusan Asosiasi Badan Usaha. Lewat pertemuan kali ini, Sekda pun meminta dukungan Satgas AKBU KPK RI dalam mengoptimalkan peran KAD Kalteng.
“Pada kesempatan ini, kepada Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK, saya berharap agar KAD (Kalteng) dapat difasilitasi dalam hal penyusunan Rencana Aksi dalam rangka pencegahan korupsi,” pinta Sekda Nuryakin sebagaimana disampaikan Asisten Sri Suwanto.
Diharapkan, KAD berperan sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah guna mewujudkan iklim usaha yang sehat. “Saya mengharapkan KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalimantan Tengah,” harap Sekda melalui Asisten Administrasi Umum. (set/bow)