Registrasi Sosial Ekonomi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama BPS melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna mewujudkan Satu Data Nasional sebagai langkah dalam Reformasi Perlindungan Sosial.
“Tentu telah kita sama-sama memahami bahwa Registrasi Sosial Ekonomi merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di indonesia,” kata Sekretaris Daerah Nuryakin dalam pidatonya di acara Rapat Koordinasi Teknis Daerah Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Best Western, Jumat (16/9/2022).
Masih dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Nuryakin mengungkapkan sesuai dengan Pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2022, Amandemen RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tentang Reformasi Program Perlindungan Sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Strategi percepatan kemiskinan estrem wajib melalui kolaborasi intervensi yang dipertajam oleh basis data untuk ketepatan target disertai upaya percepatan yang harus melibatkan sektor swasta untuk berperan aktif sebagai pihak yang bertangung jawab terhadap produk kelompok miskin esktrem.
“Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tentunya memerlukan dukungan dari segala pihak termasuk Kementerian. Adapun dukung tersebut, antara lain mendorong pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi,” tuturnya.
Tantangan yang berat, menurut Sekretaris Daerah, adalah pandemi COVID-19. Perekonomian mengalami kontraksi serta pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan. Dampak ini masih mungkin terus berlanjut hingga tahun 2022. Walaupun pengangguran dan kemiskinan tahun 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, tetapi masih mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi COVID-19.
“Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana,” tandasnya. (ira/ben)